Deteksi Penyalahgunaan APBDes, Camat dan Kades Diminta Rapat POK Bulanan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq

Ilustrasi alur distribusi dana desa.
Ilustrasi alur distribusi dana desa. | Foto: dok. Kemendesa, PDTT

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Para camat dan kepala desa di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, wajib menggelar rapat Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) per bulan. Hal ini untuk untuk memonitor progres penggunaan anggaran sekaligus sebagai alat untuk mendeteksi dini penyalahgunaan anggaran desa.

Hal ini ditegaskan Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, saat memimpin Penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala Desa Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa se-Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (6/1).

Melalui penandatanganan pakta integritas bagi kepala desa di Kabupaten Semarang, bupati  berharap pelaksanaan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa serta Pendapatan Asli Desa (PADes) yang ada di APBDes mutlak harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Semangatnya, selain tepat waktu, penggunaan APBDes juga harus tepat sasaran dan tepat administrasi. “Kita mendorong jangan sampai pelaksanaan dana desa, PADes, APBDes maupun APBD nanti jangan sampai menumpuk di akhir tahun progres bulanannya seperti apa, kita lakukan evaluasi,” jelasnya.

Bupati juga sudah meminta kepada para camat harus ada rapat POK setiap bulan. “Baik untuk pelaksanaan dana desa, maupun dana lain yang dikelola oleh desa dengan masing- masing camat,” lanjut Ngesti.

Penandatanganan pakta integritas ini, tambah bupati, juga menjadi implementasi bahwa seluruh kepala desa bersama-sama berkomitmen dan berusaha secara maksimal agar pelaksanan APBDes bisa optimal.

Misalnya, apabila  ada upaya penyalahgunaan keuangan dana desa, ADD, atau PADes bisa termonitor kalau ada rapat POK di tingkat kecamatan. Maka kepada para kepala desa, bupati menekankan agar pemanfaatan APBDes dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sepanjang ketentuan itu bisa terpenuhi, insya Allah semuanya akan aman dari persoalan, penyalahgunaan maupun hal lain yang dapat berimplikasi pada penegakan hukum,” tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Terkait


Serangan Hama Tikus Meluas, Ini Strategi Pemkab Semarang

62 Gapoktan di Kabupaten Semarang Terima Bantuan Alsintan

Libur Tahun Baru, Pengawasan Prokes Tempat Wisata Diperketat

Pemkab Semarang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Semeru

Penimbun Komoditas Pokok Bakal Ditindak Tegas

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark