REPUBLIKA.CO.ID, PACITAN -- Aparat Kepolisian Resor Pacitan, Jawa Timur, mengonfirmasi hasil penyidikan kasus penangkapan tujuh ekor lumba-lumba diduga jenis moncong panjang (long-beaked common dolphin) tidak ada unsur kesengajaan. Empat ekor lumba-lumba di antaranya masih hidup sehingga langsung dilepas ke laut.
"Kesimpulan ini mengacu keterangan para terperiksa. Kejadian tersebut (sama sekali) di luar kesengajaan," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono di Pacitan, Ahad (9/1/2022).
Ada empat orang yang sudah diperiksa dalam kasus ini. Satu berstatus nahkoda atau juru mudi dan tiga lainnya merupakan anak buah kapal. Pemeriksaan atas kasus dugaan penangkapan dan pembunuhan mamalia laut jenis lumba-lumba yang merupakan satwa dilindungi itu dipastikan masih akan berlanjut.
Ada 23 ABK lain yang sedianya bakal dipanggil tim penyidik di Satreskrim Polres Pacitan untuk dikonfrontasi terkait keterangan masing-masing saksi. Dari pengakuan dan kesaksian juru mudi dan tiga ABK yang terperiksa, disebutkan bahwa tidak semua lumba-lumba yang tertangkap jaring purse seine mereka mati. Dari tujuh ekor yang tersangkut jaring, empat di antaranya masih hidup dan segera dilepasliarkan kembali ke laut lepas.
Pemeriksaan atas kasus ini tidcitan,ak hanya dilakukan pihak kepolisian, tetapi juga melibatkan sejumlah tenaga ahli dari lembaga terkait, seperti BKSDA dan dinas perikanan.
Kasus penangkapan tujuh ekor lumba-lumba di perairan Pacitan mencuat dan menjadi konten viral setelah diunggah di media sosial. Dalam unggahan video itu, tujuh ekor lumba-lumba itu berada di atas geladak kapal dalam kondisi sudah mati.
Pengambil gambar diduga salah satu ABK pada kapal yang sempat digerebek tim gabungan Polair, TNI AL, dan jajaran Polres Pacitan pada Sabtu (8/1). Namun, dalam penggeledahan itu petugas tidak menemukan adanya bukti lumba-lumba di dalam geladak kapal. Pengakuan para ABK, lumba-lumba yang tertangkap jaring dan terbawa hingga ke atas geladak kapal telah dibuang ke laut sebelum merapat kembali ke dermaga Pelabuhan Tamperan.