REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polsek Polsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan telah menangkap Edi Warman alias Ayah Ndut, pemerkosa anak di bawah umur. Tersangka merupakan paman dari korban anak yang seharusnya dia jaga seperti seorang anak.
"Anak 9 tahun telah menjadi korban persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri bernama Edi Warman alias Ayah Ndut," kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi, dalam keterangannya, Ahad (9/1).
Menurut Beddy, tersangka ditangkap pada pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang 24 jam sejak laporan masuk dengan Nomor Laporan: LP/08/K/I/2022/Sek Budi. Tersangka ditangkap di kediamannya yang merupakan lokasi dia melancarkan aksinya.
"Tempat lokasi pemerkosaan dilakukan di dalam kamar (tersangka) jalan Menteng Rawa Panjang Gang Batu Virus RT 006/007 Kelurahan Mentas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Beddy.
Adapun aksi bejat tersangka terhadap korban yang masih berusia 9 tahun itu dilakukan pada Senin (3/1) sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya. Dalam peristiwa itu, korban diperkosa hingga kesakitan. Kemudian Nurdjanah, ibu kandung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi. Laporan masuk dengan Nomor Laporan: LP/08/K/I/2022/Sek Budi.
"Cara yang dilakukan pelaku yakni memasukkan kelamin pelaku ke kelamin korban anak, sehingga korban mengalami sakit pada bagian kemaluan," ungkap Beddy.
Selanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan visum seksual terhadap korban anak serta mencari dan mengumpulkan barang bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak.