Selasa 11 Jan 2022 11:00 WIB

Polda Beberkan Kronologi Penembakan Bandar Narkoba di Pamulang

Menurut Kombes Mukti, narkoba jenis sabu empat kilogram berasal dari Cina.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membeberkan kronologispenembakan terhadap dua bandar narkoba jaringan Aceh-Jakarta di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, Selasa (4/1). Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sebanyak empat kilogram narkoba jenis sabu dari kedua bandar narkoba tersebut.

"Dari pengungkapan kasus ini, tersangka ada dua, pertama tadi yang kita hadirkan itu inisialnya UA (26) dan satu lagi HM ini meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (10/1).

Baca Juga

Menurut Zulpan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Pamulang, Kota Tangsel. Mendapatkan laporan tersebut, sambung dia, penyidik mencurigai mobil Honda Jazz yang diduga melakukan penyerahan narkotika jenis sabu melalui kaca jendela seberat satu kilogram. Kemudian, petugas di lapangan membuntuti mobil yang melarikan diri.

Meski begitu, kata Zulpan, tersangka tidak ingin berhenti saat dikejar petugas. Bahkan, pengedar narkoba membawa kendaraan yang membahayakan pengemudi lain. Karena itu, aparat melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Namun, tembakan tersebut tak dihiraukan.

"Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan, yang berakibat mengenai tersangka UA tertembak di kaki kanan dan tersangka HM tertembak di bagian dada dan meninggal dunia," terang Zulpan.

Atas perbuatannya, para tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyergap dua laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu. Penyergapan yang terjadi sekira pukul 16.30 WIB itu dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.

"Ada perlawanan. Jadi sudah kejar-kejar dari (perempatan) Viktor sampai Unpam sini. Ditembak satu meningfal di jalan satu tembakan di kaki," Kombes Mukti.

Menurut Mukti, dua terduga bandar narkoba itu sempat menabrak pengendara lain saat berupaya melarikan diri dari kejaran petugas. Bahkan, seorang perempuan ditabrak sang pengedar narkoba hingga kakinya tergilas. Kemudian, tersangka juga menambrak mobil lain hingga rusak parah dibagian belakang.

Zulpan menyampaikan, polisi menanggung semua kerugian akibat penangkapan itu. "Semua biaya bengkel, biaya pengobatan nanti kami yang handle semua. Karena ini kan penangkapan pelaku narkoba, dan yang melakukan penabrakan bukan kita tapi pelaku narkoba itu sendiri," kata Mukti

Dia menyebut, selain menciduk bandar narkoba, penyidik juga menyita barang bukti berupa empat kilogram sabu dari China dari penangkapan tersebut. Hanya saja, Mukti tidak menjelaskan secara rinci jaringan mana kedua terduga bandar narkoba tersebut.

Mukti hanya memastikan bahwa barang haram tersebut dari negara Tirai Bambu. "Sudah target makanya anggota membuntuti, barang bukti empat kilogram (narkoba) dari Cina. Ini kan barang dari Cina, sabu-sabu dan ini masih kita dalami," jelas Mukti.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement