REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Utut Adianto mengatakan, pihaknya mendukung pemindahan ibu kota negara. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasannya harus melewati mekanisme yang benar.
"Jadi tidak bisa undang-undang itu ujug-ujug (tiba-tiba), 'pak harus jadi'. Kita juga membiasakan diri membangun yang baik," ujar Utut di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1).
Ia menjelaskan, pembahasan RUU IKN telah melewati mekanisme yang semestinya. Setelah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas, pembahasannya dilakukan oleh panitia khusus (Pansus), panitia kerja (Panja), dan kemudian dilanjutkan ke tingkat tim perumus (Timus).
"Panja ini selesai membahas, dari membahas di bikin timus atau tim perumus dan timsin atau tim sinkronisasi. Jadi, kalau dari sisi mekanisme rigid, DPR lembaga yang paling rigid," ujar Utut.
Fraksi PDIP, kata Utut, mendukung target Pansus yang ingin agar RUU IKN disahkan pada Januari 2022. Selama, poin-poin yang ada di dalamnya tak melanggar dan menabrak regulasi lain. "Yang jelas kontennya harus dijaga, karena undang-undang ini akan jalan bukan setahun atau dua tahun. Paling tidak lima tahun mindah ibu kota sudah hebat," ujar Utut.
Pembahasan RUU IKN telah masuk ke tahap tim perumus (Timus), untuk selanjutnya dibawa ke tingkat tim sinkronisasi (Timsin). Targetnya, RUU tersebut akan disahkan pada Januari 2022. "Kita mudah-mudahan bulan ini sudah pengambilan keputusan di tingkat II ya, sudah dibawa ke (rapat) paripurna," ujar Wakil Ketua panitia khusus (Pansus) RUU IKN Saan Mustopa.
Namun ia menegaskan, jika ada poin yang bermasalah dari RUU IKN, pembahasannya akan dikembalikan ke tahap panitia kerja (Panja) untuk dibahas bersama pemerintah. Adapun pembahasannya saat ini masih sangat berkembang.
"Rencana tanggal 13 Januari ini sudah laporan Panja ke Pansus, habis itu kan baru rapat kerja. Menurut saya kalau pekan depan (disahkan) kayaknya sih masih tentatif ya, masih belum bisa dipastikan," ujar Saan.