REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali tidak memaparkan rincian tunjangan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sesuai permintaan anggota dewan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI. Ketua DPRD sekaligus Banggar DKI Prasetyo Edi Marsudi sempat men-skors sidang karena Marullah tak memaparkan gaji dan tunjangan Anies.
"Jadi, angkanya memang persentase sesuai PP, bunyinya seperti itu. Jadi amount-nya tergantung PAD," kata Marullah dalam rapat Banggar DPRD DKI di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2022). Dalam kesempatan itu, Marullah hanya menjelaskan persentase biaya penunjang operasional gubernur DKI sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020 sebesar maksimal 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam Pasal 9 ayat 1 huruf F dalam PP Nomor 109 Tahun 2020 disebutkan biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD di atas Rp 500 miliar paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen. Mencermati jawaban Sekda DKI tersebut, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono meminta Marullah memberikan gambaran realisasi 2021 yang besaran PAD-nya tidak terlalu jauh dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Tahun kemarin berapa sih kan pergeserannya (PAD) tidak terlalu jauh. Itu saja sebetulnya, gampang. Kalau kemarin alokasi anggaran untuk operasional gubernur sebesar ini. Itu saja sebetulnya," ucap Gembong ketika melakukan interupsi.
Ketua Banggar DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meminta agar tidak ada yang ditutupi dan harus transparan. Dia pun menggambarkan suasana rapat tersebut seperti anak kecil. "Ini kayak anak kecil, jawabannya kok kayak ditutupi, kenapa sih Pak? Ini sudah saatnya kita transparansi. Jadi, masyarakat bisa melihat dan menilai," ucap politikus PDIP tersebut.
Mengingat penjelasan tersebut belum memuaskan, Prasetyo meminta Sekda DKI memberikan jawaban tertulis dan tertutup soal rincian tunjangan operasional Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan mulai periode 2018-2020 pada Jumat (14/1) kepada DPRD DKI. "Kalau memang tidak berani secara transparan dan akuntabel di sini Pak, buat besok surat kepada saya, jawaban, tertutup dan sejelas-jelasnya," ucapnya.
Rapat Banggar DPRD DKI kembali dibuka pukul 15.30 WIB setelah sempat diskors sekitar satu jam karena Sekda DKI tidak membawa penjelasan soal rincian tunjangan operasional gubernur DKI sesuai permintaan Banggar DPRD DKI pada rapat sebelumnya. Penjelasan soal besaran tunjangan operasional gubernur DKI itu menjadi bagian rapat Badan Anggaran yang membahas evaluasi Kementerian Dalam Negeri soal Rancangan Perda APBD DKI Jakarta tahun 2022.