Polresta Banyumas Tertibkan Penggunaan Knalpot Bronk

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Muhammad Fakhruddin

Sosialisasi dan kegiatan penertiban penggunaan knalpot bronk di kab. Banyumas.
Sosialisasi dan kegiatan penertiban penggunaan knalpot bronk di kab. Banyumas. | Foto: Dok. Polresta Banyumas

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Satlantas Polresta Banyumas melaksanakan kegiatan penertiban penggunaan knalpot bronk secara massif dalam satu minggu terakhir. Hal ini karena suara knalpot bronk telah mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan yang ada di kabupaten banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jawa Tengah bebas knalpot bronk.

"Penertiban ini akan dilakukan secara massif hingga Kabupaten Banyumas zero knalpot bronk," ujar Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Sabtu (15/1).

Kegiatan ini didahului dengan upaya preemtif berupa himbauan baik di media sosial maupun edukasi kepada masyarakat, khususnya pelajar. Selain itu juga dilakukan upaya represif berupa penegakkan hukum oleh tim penertiban knalpot bronk Sat Lantas Polresta Banyumas.

Baca Juga

"Pelanggar diberikan tindakan secara ETLE dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," jelas Edy.

Selain itu, pelanggar diharuskan mengganti knalpot sesuai dengan standar pabrikan, serta secara sukarela menyerahkan barang bukti knalpot bronk untuk dimusnahkan sendiri.

Sesuai ketentuan UU No 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 jo pasal 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot bronk atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.

Kegiatan yang dimulai sejak tanggal 10 Januari 2022 dan berhasil mengamankan knalpot bronk sebanyak 181 yang selanjutnya mereka musnahkan secara sendiri. 

Terkait


Tingkat Kejahatan di Banyumas Turun 41 Persen

Polresta Banyumas Sediakan Vaksinasi Mobile di Sekolah Awal 2022

Kurang 12 Jam, Pelaku Pencurian Mobil di Banyumas Ditangkap Polisi

Mengaku Persit, Pelaku Penipuan Ratusan Juta Diamankan

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Modus Pinjam Teman

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark