Selasa 18 Jan 2022 17:51 WIB

Nyaris Diamuk Massa, Residivis Pencuri Mobil Bak Ditangkap di Bogor

Pelaku seorang residivis yang pernah menjalani pidana di Jakarta Timur. 

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Foto: Republika/Eva Rianti
Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang residivis pencuri mobil bak berinisial AB (40 tahun) berhasil diringkus anggota Satuan Lalu Lintas Polres Bogor di Jalan Raya Sentul, Desa Tajur, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor. Pelaku ditangkap  pada Ahad (16/1/2022), saat hendak mencuri mobil bak milik warga dan hampir diamuk massa.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, pelaku biasa melancarkan aksinya dengan merusak kunci dengan mencongkel menggunakan kunci T. Jenis kendaraan yang biasa menjadi sasaran pelaku, yakni jenis mobil bak.

“Pelaku juga seorang residivis. Pernah menjalani pidana di Jakarta Timur dan melakukan sendirian. Berdasarkan hasil keterangan sementara ini, yang bersangkutan sudah melakukan di wilayah Jakarta dan Bogor,” ujar Iman kepada awak media di Mako Polres Bogor, Selasa (18/1/2022).

Saat kejadian, Iman menjelaskan, pelaku menyasar kendaraan milik warga yang diparkir di depan rumah. Dengan menggunakan kunci T, pelaku mencongkel kunci dan membawa kabur mobil tersebut.

Tak lama, salah seorang saksi melihat dan mengabarkan korban jika kendaraannya dibawa kabur oleh orang tak dikenal. Sehingga, kata Iman, warga pun mengejar pelaku.

“Pada saat itu ada anggota kami dari Satuan Lalu Lintas dari Polres Bogor yang sedang melaksanakan tugas patroli. Selanjutnya pelaku bisa diamankan oleh petugas dari kami sekitar 5 kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.

Anggota Satlantas Polres Bogor, Aiptu Roby Harianto, awalnya sedang melaksanakan patroli di sekitar Tugu Pancakarsa. Dia dan dua rekannya mendapatkan laporan dari warga sekitar jika terjadi tabrak lari, bukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Setelah mendatangi TKP, sambung dia, ditemukan berupa kunci T yang diduga sebagai barang bukti aksi kejahatan. “Kemudian kami mengamankan tersangka dari amuk massa. Selanjutnya membawa ke Polres Bogor untuk mengembangkan penyidikan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement