REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan lima tantangan yang harus dihadapi oleh perbankan Indonesia selama pandemi. Pertama, kondisi ekonomi global dan nasional masih dihadapkan oleh ketidakpastian.
Direktur Penelitian Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Mohamad Miftah mengatakan sebelum adanya pandemi, perbankan juga sudah menghadapi berbagai tantangan dalam menghadapi dan menyiapkan diri menjadi digitalisasi.
“Pandemi Covid-19 telah mengakselerasi perbankan secara signifikan dan digitalisasi menjadi suatu keniscayaan dan harus sudah diambil semua pihak,” ujarnya saat webinar, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya perbankan juga harus bersiap menghadapi berbagai tantangan dan potensi risiko yang berasal dari eksternal maupun internal. Kedua, ketidakpastian kapan berakhirnya pandemi terkait dengan daya tahan perbankan dalam menyerap besaran CKPN atau cadangan kerugian penurunan nilai. Hal ini terutama dari kredit yang direstrukturisasi. “Dan juga ini yang menjadi masalah jika terjadi pemburukan kualitas kredit, itu harus diantisipasi,” ucapnya.
Ketiga, perkembangan teknologi yang semakin masif dan kebutuhan tatap muka yang semakin dikurangi untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal inilah yang menimbulkan kebutuhan interaksi digital dan meningkatkan ekspektasi nasabah akan layanan perbankan yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja serta mudah dan cepat.
Keempat, perubahan ekspektasi yang kemungkinan besar akan berlangsung permanen. Hal inilah yang mendorong perbankan untuk melakukan transformasi model bisnis menjadi digital banking dengan dukungan infrastruktur teknologi yang canggih.
Kelima, perubahan model bisnis menjadi digital akan menimbulkan potensi risiko. Yaitu perlindungan data nasabah dan juga adanya risiko serangan siber.