DPRD Yogya Tanggapi Hilangnya Pendorong Gerobak Akibat Relokasi PKL Malioboro
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pedagang kaki lima Malioboro membawa poster saat audensi dengan anggota DPRD Kota Yogyakarta di Gedung DPRD Kota Yogyakarta, Senin (17/1/2022). Pedagang kaki lima Malioboro mengadu ke DPRD Kota Yogyakarta terkait rencana relokasi PKL ke tempat baru yakni di bekas Bioskop Indra dan lahan eks Dinas Pariwisata Yogyakarta pada awal Februari 2022. Pedagang kaki lima meminta penundaan relokasi satu hingga tiga tahun mendatang. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- DPRD Kota Yogyakarta menanggapi terkait dampak yang ditimbulkan jika relokasi pedagang kaki lima (PKL) tetap dilakukan. Salah satunya terkait terancam hilangnya profesi pendorong gerobak di Malioboro.
Hal ini tentu perlu adanya perhatian dari pemerintah. Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Foki Ardiyanto mengatakan, pihaknya akan segera membahas ini dengan pihak-pihak terkait.
DPRD Kota Yogyakarta sendiri sudah membentuk panitia khusus yang akan menangani masalah dalam proses relokasi PKL Malioboro ini. Pansus tersebut juga bertugas untuk menjadi mediator atau menjembatani komunikasi semua pihak yang terlibat dalam relokasi tersebut.
"Kita ingin membuka ruang komunikasi seluas-luasnya untuk semua pemangku kepentingan yang ada di Malioboro, sehingga masalah-masalah seperti yang sudah disampaikan (terancam hilangnya pekerjaan pendorong gerobak) dapat diselesaikan. Kita akan merumuskan formulasi-formulasinya, kata Foki yang juga ketua pansus tersebut kepada Republika, Rabu (19/1).
Relokasi PKL Malioboro ini direncanakan akan dimulai awal Februari 2022. Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengklaim pihaknya sudah memikirkan jalan keluar terkait hal ini.
Haryadi menegaskan, pihaknya tidak akan mengalihkan pekerjaan pendorong gerobak yang ada di Malioboro. Namun, ia berdalih akan dilakukan pemberdayaan terhadap pada pendorong gerobak tersebut.
Setidaknya, puluhan pendorong gerobak akan terancam kehilangan pekerjaan jika relokasi tetap dilakukan. "(Dilakukan) Pemberdayaan, bukan pengalihan (pekerjaan), diberdayakan. Masih banyak sektor pekerjaan (lain) dalam konteks di Malioboro ini," kata Haryadi.
Pihaknya juga melakukan pendataan terkait pendorong gerobak yang terancam kehilangan pekerjaan. Dengan begitu, pemberdayaan ini nantinya akan dilakukan berdasarkan data yang sudah dikumpulkan.
Selain itu, katanya, data dari pansus yang dibentuk DPRD Kota Yogyakarta untuk menangani permasalahan relokasi PKL Malioboro ini juga akan dimanfaatkan.