REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mewujudkan program zakat di lingkungan BUMN. Menteri BUMN Erick Thohir mengimbau kepada BUMN agar program zakat yang ada di tiap-tiap BUMN berkoordinasi atau disalurkan melalui lembaga resmi pemerintah, yaitu Baznas.
"Saya berharap zakat di BUMN dapat disalurkan melalui Baznas karena Undang-Undangnya jelas. Saya tidak mau zakat ini dikelola sendiri-sendiri yang tidak terlihat hasilnya," ujar Erick saat acara sosialisasi tentang pengelolaan zakat oleh Pengurus Baznas di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (18/1/2022).
Erick menyebut zakat yang disalurkan Baznas bisa digunakan untuk pembangunan generasi umat Islam yang hari ini masih menjadi tantangan terbesar. Erick menambahkan, sebagai negara yang memiliki jumlah muslim terbesar di dunia, pemerintah dan BUMN bertanggung jawab kepada generasi muslim Indonesia di masa depan. Untuk itu, melalui konsolidasi zakat bersama Baznas Erick berharap, dapat tercipta program unggulan bersama-sama dalam mempersiapkan generasi muda Islam yang profesional dan berpendidikan tinggi.
Erick juga ingin mengonsolidasikan zakat ini sebagai sebuah mesin besar untuk mempersiapkan generasi muda agar bisa mempersiapkan diri untuk mengambil pendidikan yang lebih tinggi. "Ke depannya ini bisa menjadi tulang punggung keberlanjutan masa depan Indonesia, tidak hanya dalam hal kepemimpinan, kesempatan berusaha, kesempatan menjadi profesional-profesional yang unggul. Ini eranya knowledge based economy, yaitu pertumbuhan ekonomi dibangun karena adanya kepintaran manusia itu sehingga harus meningkatkan kapabilitas SDM kita," lanjut Erick.
Erick berharap, seluruh Direksi BUMN dapat bersatu dalam mendukung program zakat ini. Ia pun menegaskan akan membentuk tim pengawasan pengelolaan zakat di BUMN.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Direktur Utama dari 41 BUMN dan jajaran Eselon I Kementerian BUMN. Imbauan Erick tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang tugas Baznas sebagai pengelola dana
zakat, infak, dan shadaqah (ZIS), serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL).