REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Forum Zakat (FOZ), Bambang Suherman khawatir kehadiran Unit Pengumpul Zakat (UPA) di Kantor Urusan Agama bertabrakan dengan peran masjid yang secara independen mengelola dan manfaatkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebagai sumber pengelolaan kemakmuran masjid. Apalagi, ada banyak masjid yang berada di sekitar KUA.
“Maka rencana Kemenag ini harus dipastikan tidak bertabrakan dengan apa yang sudah berjalan di masjid-masjid tersebut, sehingga jangan sampai saat UPZ di KUA lahir, bukan menjadi penguat instrumen lapangan yang sudah berjalan, tapi justru menjadi pengeliminasi, dimana pola pengelolaan zakat di basis-basis kultural masjid menjadi terhenti dan diarahkan masuk semua ke KUA,” kata Bambang kepada republika.co.id, Kamis (20/1/2022).
Sebelumnya, Bambang mengatakan sebagai budaya yang sudah mengakar lama di Indonesia, tugas pemerintah maupun pegiat zakat sejatinya hanya perlu menguatkan pengelolaan zakat yang sudah berjalan di masyarakat. Lekatnya pengelolaan zakat di tengah-tengah masyarakat, bahkan banyak yang dikelola secara independen di masjid atau komunitas, membuat rencana Kemenag untuk memfungsikan KUA menjadi UPZ menjadi hal yang perlu dikaji ulang.
“Jadi yang perlu dilakukan oleh para pegiat zakat hari ini sebenarnya adalah menguatkan apa yang secara kultural sudah berjalan di masyarakat, agar pengelolaan zakat dapat lebih kuat, fungsional dan memberikan manfaat yang lebih besar dan berkelanjutan bagi masyarakat,” kata dia.
Kementerian Agama (Kemenag) berencana membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di tiap-tiap Kantor Urusan Agama (KUA) dalam upaya memaksimalkan pengumpulan zakat di Indonesia. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, jika rencana itu dapat terealisasikan maka akan membawa dampak yang sangat positif bagi masyarakat.