REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) berencana akan membuat unit pengumpulan zakat (UPZ) di setiap kantor urusan agama (KUA) yang jumlahnya mencapai 5.945. Terkait rencana Kemenag tersebut, Pengamat Ekonomi Syariah, Irfan Syauqi Beik memberikan pandangan dan sarannya.
Irfan mengatakan, menyambut baik upaya Kemenag untuk memperluas upaya-upaya pengumpulan zakat secara nasional. Salah satu cara perluasan itu melalui pendirian UPZ di KUA. Maka yang perlu diperhatikan adalah fungsi dari UPZ di KUA yang berlokasi di tingkat kecamatan.
"Kita tahu kecamatan menjadi ranah dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten dan kota, biasanya mereka juga punya unit pengumpul zakat di level kecamatan, biasanya punya UPZ yang langsung ke masyarakat," kata Irfan kepada Republika, Kamis (20/1/2022).
Ia mengatakan, tinggal bagaimana nanti memposisikan UPZ di KUA ini, supaya UPZ ini terkoneksi dan sinkron dengan kegiatan yang ada di Baznas daerah, khususnya Baznas kabupaten dan kota. Sebab KUA ini struktural Kemenag, Kemenag sendiri bisa membentuk UPZ untuk Baznas pusat.
"Jadi di sini perlu diperhatikan aspek koordinasi dan sinkronisasi program itu menjadi hal yang perlu diperhatikan," ujarnya.