Jumat 21 Jan 2022 13:46 WIB

Kecelakaan Tragis Balikpapan, Pengamat: Sopir Mobil Korban Regulasi

Sopir dapat dikategorikan korban regulasi karena truk yang tidak laik dipaksa jalan.

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Kecelakaan lalu lintas yang mengerikan viral di media sosial. Disebutkan kecelakaan tersebut terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Foto: istimewa/viral watsapp
Kecelakaan lalu lintas yang mengerikan viral di media sosial. Disebutkan kecelakaan tersebut terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menilai, kecelakan maut di Balikpapan, pada Jumat (21/1/2022), pagi tadi, sebagai pelanggaran yang dilakukan sopir. Namun demikian, Deddy menilai, bahwa sopir tronton di sini sebagai dampak dari kesalahan regulasi.

“Pelanggaran pertama adalah jalan itu di perempatan Rampak Balikpapan, memang jam 06.00 dilarang untuk truk pada kejadian dilaporkan jam 06.30, tersangka sudah pasti sopir,” kata Deddy, Jumat (21/1).

Pelanggaran kedua, kecelakaan disebabkan oleh rem mobil yang blong atau tidak berfungsi, dengan kata lain, truk tronton tersebut tidak laik jalan. Tersangka bisa sopir atau pihak perusahaan truk tronton. 

“Namun dalam UU 22/2009 pengusaha kendaraan belum bisa dijadikan tersangka, karena selalu sopir selalu menjadi tersangka,” ujar Deddy.

“Jadi, sopir dapat dikategorikan korban regulasi karena truk yang tidak laik jalan dipaksakan jalan oleh penerima jasa angkutan logistik,” sambungnya.

Deddy menambahkan, bahwa seharusnya yang bertanggung jawab atas kelaikkan kendaraan adalah pihak perusahaan. Karena mereka harus melakukan pengecekan dan ujian secara berkala, untuk memastikan kesehatan kendaraan mereka, termasuk fungsi rem utama.

“Nah itu apakah sudah rutin dilakukan ramp check rutin dengan benar sesuai ketentuan regulasi di Dishub setempat,” tutupnya.

Diketahui, kecelakaan maut terjadi pukul 06.15 WIB di lampu merah di Jalan Soekarno-Hatta, Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022). Sebuah truk tronton meluncur kencang menabkra kendaraan yang ada di depannya. 

Truk kontainer membawa muatan 20 Fit yang berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 ton. Truk hendak membawa muatan ke Kampung Baru Balikpapan Barat.

Di tengah jalan rem sudah tidak berfungsi. Selanjutnya, truk tronton meluncur dan menabrak yang ada di depannya di Lampu Merah Muara Rapak.

Data sementara mencatat, korban meninggal sebanyak lima orang (Revisi dari sebelumnya 21 orang, red), korban luka berat 4 orang dan korban luka ringan masih belum terdata. Korban dibawa ke rumah sakit umum (RSU) Khanujoso dan RSU Beriman. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement