Jelaskan Dampak Negatif Angkutan Umum Ilegal, Kemendagri: Perlu Kesamaan Persepsi

Red: Fernan Rahadi

Angkutan Umum/Ilustrasi
Angkutan Umum/Ilustrasi | Foto: antarafoto.com

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Merujuk hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai peningkatan angkutan antar jemput antar provinsi ilegal, Ahad (16/1/2021), Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Teknis dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah di Kantor Dishub Provinsi Jateng, Semarang, Rabu (19/1/2021).

Rakor tersebut dipimpin Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II, Iwan Kurniawan. Dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) hadir Sekretaris Dishub Danang Kurniawan.

Iwan menjelaskan urusan angkutan umum ilegal ini memiliki dampak negatif baik pada pemerintah, persaingan usaha dan masyarakat itu sendiri. Selain angkutan umum ilegal, angkutan umum yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 juga menjadi permasalahan yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

"Masalah ini memunculkan ketidakadilan regulasi dimana pengusaha legal harus mengusahakan hal-hal yang disyaratkan, sementara travel gelap jalan begitu saja," katanya.

Dijelaskan Iwan, dampak negatif lainnya seperti persaingan harga yang tidak sehat dan berimplikasi secara langsung dengan persaingan usaha di Provinsi Jawa Tengah, minat masyarakat yang bergeser dari angkutan legal ke travel gelap, terminal bus yang menjadi sepi karena jumlah penumpang angkutan legal berkurang.

"Padahal dari sisi keamanan, travel gelap sudah pasti mengabaikannya kemanan, keselamatan dan kenyamanan masyarakat," ucap Iwan.

Dalam menyelesaikan masalah angkutan ilegal ini, sambung dia, Kemendagri memberikan beberapa solusi yang di antaranya agar dishub mencari akar masalah travel ilegal di masing-masing daerah sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing. Selain itu Kemendagri juga meminta Kementerian dan Lembaga terkait serta Pemerintah Daerah agar menemukan kesamaan persepsi untuk mengatasi permasalahan ini.

"Kami juga menyarankan agar pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian substansi khususnya dalam mendukung kemudahan perizinan berusaha di daerah," kata Iwan.

Terkait


Kemendagri Dorong Diskominfo Wujudkan Satu Data Indonesia

Jalan Rusak di Kudus, Kemendagri Dialog dengan Kepala Desa

Kemendagri Sampaikan Isu Strategis Urusan PU Jateng

TSGD: Aplikasi Kebanggaan Warga Tangsel untuk 'Jewer' Sopir Angkot 'Nakal'

Izin Kepala Daerah ke Luar Negeri Ditutup karena Omicron

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark