Selasa 18 Jan 2022 19:17 WIB

Izin Kepala Daerah ke Luar Negeri Ditutup karena Omicron

'Dulu kami pernah berhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin.'

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menutup izin kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri untuk menghindari penyebaran Covid-19 varian omicron yang  angka kasus penularannya di Indonesia cenderung meningkat. (Foto: Suhajar Diantoro)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menutup izin kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri untuk menghindari penyebaran Covid-19 varian omicron yang angka kasus penularannya di Indonesia cenderung meningkat. (Foto: Suhajar Diantoro)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menutup izin kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini untuk menghindari penyebaran Covid-19 varian omicron yang  angka kasus penularannya di Indonesia cenderung meningkat.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) pada Ahad (16/1) meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri bepergian ke luar negeri, termasuk pejabat pemerintah. Hanya kegiatan yang sangat bersifat esensial yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga

"Saya perlu menyampaikan kepada teman-teman kalau ada Pak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta kawan-kawan yang lain, yang mau ke luar negeri tolong sampaikan, bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya," ujar Suhajar dikutip melalui siaran persnya saat Rapat Sosialisasi Pembatasan Perjalanan ke Luar Negeri (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Para Pejabat Daerah) bersama jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) secara virtual, Selasa (18/1).

Ia meminta kepala daerah menaati larangan bepergian ke luar negeri. "Kita menyaksikan bahwa kemungkinan Omicron ini angkanya akan meningkat di Indonesia, dalam ramalan perhitungan-perhitungan akan terjadi di bulan Februari," kata Suhajar. 

Ia mengatakan, perkiraan itu juga sesuai dengan rilis yang disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam rilis tersebut dikatakan, kemungkinan puncak kasus varian Omicron terjadi pada Februari dan baru mereda pada minggu kedua Maret 2022.

Suhajar juga meminta kepala daerah dapat berkonsentrasi mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di wilayahnya dengan menegakkan protokol kesehatan, mengakselerasi vaksinasi, dan memperketat kegiatan masyarakat. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk dapat memberikan imbauan kepada masyarakat, baik berupa Surat Edaran maupun bentuk lainnya.

"Walaupun mungkin di daerah teman-teman belum ada Omicron dan mungkin masih Delta atau Alfa, semuanya harus diwaspadai," kata Suhajar.

Suhajar menjelaskan, sebagai upaya mencegah perjalanan ke luar negeri, saat ini pemerintah telah mengeluarkan empat Surat Edaran. Pertama, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri. 

Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.

Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19. Suhajar meminta agar seluruh kepala daerah dapat mempedomani Surat Edaran tersebut. 

"Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama." kata Suhajar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement