Ahad 23 Jan 2022 09:05 WIB

Kakek Pencabul Balita di Tasikmaya Diancam Penjara 15 Tahun

Kejadian itu bermula ketika korban sedang tidur di rumahnya bersama kembarannya.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya Kota menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan kepada anak perempuan berusia 4 tahun yang dilakukan seorang laki-laki berusia 76 tahun. Kakek berinisial ENT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan terancam 15 tahun penjara.

Kaporlres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, pihakny menerima laporan kasus pada Selasa (18/1/2022). Orang tua korban melaporkan anaknya telah dicabuli olen tetangganya pada Sabtu (15/1/2022).

"Kejadian diduga terjadi pada Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. TKP di rumah korban di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya," kata dia, Sabtu (22/1/2022).

Setelah menerima laporan itu, aparat kepolisian langsung melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, termasuk korban dan orang tuanya. Usai pemeriksaan, polisi menangkap dan menetapkan kakek berusia 76 tahun sebagai tersangka. 

Kapolres menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban sedang tidur di rumahnya bersama saudara kembarnya. Ketika mereka sedang tidur, tersangka masuk ke rumah korban. Melihat korban tidur tak menggunakan celana dalam, tersangka langsung mendekati dan melakukan perbuatan cabul ke anak.

Tersangka dapat masuk ke rumah korban lantaran rumah keduanya tak ada batas aman. Artinya, tersangka tak jarang keluar masuk rumah korban tanpa ada kecurigaan. Keluarga korban juga tak menyangka tersangka akan melakukan perbuayan itu. Apalagi, tersangka dianggap sebagai kakek oleh keluarga korban. 

"Perbuatannya secara spesifik memasukan jarinya ke kemaluan korban. Ini diketahui oleh suadara kembarnya. Dari perngakuan tersangka, ini baru dilakukan sekali," ujar dia. 

Aszhari menambahkan, polisi juga akan menggali informasi dari sejumlah saksi lainnya. Sebab, ada keterangan yang menyebutkan tersangka memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban.

"Ini masih dalam pemeriksaan. Karena ada beberapa kesaksian yang akan kami dalami, kami masih gali informasi lainnya," kata dia. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Aszhari mengimbau, masyarakat lebih ekstra dalam melakukan pengawasan kepada anak-anak. Sebab, kekerasan kepada anak tak jarang terjadi akibat adanya kesempatan. "Ini juga kan si kakek karena ada niat dan kesempatan," ujar dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement