Selasa 25 Jan 2022 04:11 WIB

Saat Polisi Berpihak pada Korban Pelecehan Seksual

Angin segar polisi bagi keberpihakan hukum kepada korban kekerasan seksual.

Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

Oleh : Muhammad Fakhruddin, Jurnalis Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam beberapa pekan terakhir muncul serangkaian pengungkapan kasus pelecehan seksual. Kondisi ini sangat memilukan tapi juga sekaligus menandakan bahwa korban-korban kasus pelecehan seksual telah berani berbicara dan mengungkapkan apa yang pernah dialaminya.

Beberapa kasus sebenarnya sudah lama terjadi tapi baru terungkap ke permukaan sekarang. Pola pengungkapannya juga cenderung beragam mulai dari media sosial hingga melaporkan kasusnya ke penegak hukum.

Penanganan kasus terakhir yang patut diapresiasi adalah tindakan tegas Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi yang mencopot kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boyolali AKP Eko Marudin atas dugaan pelecehan terhadap korban perkosaan saat melapor ke polisi.

Bahkan, kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas pelanggaran etika yang dilakukan anak buahnya tersebut. Ia memastikan AKP Eko dan oknum anggota lain yang terlibat akan diproses oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Secara kronologis, Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, awal mula persoalannya terjadi pada tanggal 26 Desember 2021 lalu. Berawal dari kasus 303 (tindak pidana perjudian) yang sedang ditangani oleh Polres Boyolali. Kebetulan juga oleh AKP Eko Marudin yang menangani kasus tersebut.

Kemudian, lanjutnya, ada salah satu isteri dari seorang penjual Cap Jikia yang ditangani mengaku ditelepon oleh orang yang mengaku sebagai oknum anggota Polres Boyolali. Karena ditelpon dan terkait dengan kasus suaminya sedang ditangani Polres Boyolali, kemudian hadir memenuhi panggilan tersebut.

Rupanya yang bersangkutan diduga dibawa oleh oknum yang mengaku anggota Polri, kemudian dibawa ke sebuah hotel di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Apa yang terjadi di hotel tersebut, kata Iqbal, saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah. Yang jelas–setelah dibawa ke Bandungan-- mengadu ke Polres Boyolali.

Pada saat menyampaikan pengaduan itulah, terjadi pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh oknum kasatreskrim terhadap ibu yang dimaksud. Yakni, kata Iqbal, berupa ucapan yang kurang pantas yang dilakukan oleh Kasatreskrim, hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas berupa pencopotan dari jabatan.

Sementara laporan dugaan pelecehan seksual terhadap R di hotel masih di dalami petugas. Polisi telah memiliki bukti dari rekaman CCTV (kamera pengintai) dari hotel di Bandungan serta petunjuk lain yang dapat menguatkan, jika orang yang dimaksud oleh R ternyata bukan anggota polisi. 

Polda Jawa Tengah saat ini terus melakukan pemeriksaan intensif kepada para saksi, guna mengungkap siapa sebenarnya pelaku yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap R.

Kendati kasusnya belum sepenuhnya terungkap, namun pencopotan oknum kasatreskrim tersebut telah memberi angin segar bagi keberpihakan hukum kepada korban kekerasan seksual. Sehingga korban kekerasan seksual yang sudah memberanikan diri untuk melaporkan pelecehan yang dialaminya ke aparat penegak hukum tidak diremehkan lagi. Di sini polisi menjalankan fungsinya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

Kasus pelecehan seksual yang terungkap ke publik mungkin seperti fenomena gunung es, bahwa mungkin masih banyak kasus pelecehan seksual yang tidak terungkap atau bahkan masih dirahasiakan oleh korban karena dia sendiri takut untuk mengungkapkan hal tersebut. Karena, sering kali korban pelecehan seksual yang justru didiskreditkan kalau berani mengungkapkan kekerasan yang dialaminya.   

Oleh karena itu, upaya penegak hukum dalam memberikan rasa nyaman terhadap korban untuk berbicara merupakan satu langkah penting. Berikutnya adalah bagaimana mengungkapkan kasus kekerasan seksual yang dialami korban itu dengan tuntas.

Kapolda Jawa Tengah juga mewanti-wanti kepada jajarannya untuk tidak coba-coba menyakiti hati masyarakat dengan tidak memberikan pelayanan, terkait dengan apapun aduan serta laporan dari masyarakat.

“Ke depan harapan kita, Polda Jawa Tengah akan selalu hadir di tengah- tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Jawa Tengah ini,” tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement