REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mengaku mengaku kewalahan saat berusaha menghalau massa pengeroyok seorang pria lanjut usia berinisial WH (89 tahun) di Jalan Pulokambing, kawasan JIEP, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengakui saat peristiwa pengeroyokan terjadi, dua anggota tim patroli Polres Metro Jakarta Timur berada di lokasi.
"Tapi karena jumlah massa yang banyak, lebih banyak dari anggota. Anggota cuma satu mobil yang melakukan pengejaran dari belakang untuk melerai ini," kata Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Endra berkata tim patroli yang menaiki satu mobil Patroli Komando (Patko) tersebut sudah mencoba menghalau massa saat kejadian pada Ahad (23/1) pukul 02.00 WIB. Namun, karena jumlah anggota Patko Polres Metro Jakarta Timur tidak sebanding dengan banyaknya massa, akhirnya tak dapat mencegah mereka merusak mobil Toyota Rush berpelat B 1859 SYL tersebut.
"Karena situasi yang tidak terkendali dan juga massa yang banyak. Dengan situasi emosional yang tidak terkendali karena mereka terprovokasi ini terjadilah tindak pidana kekerasan," ujar Zulpan.
BACA JUGA: Dituduh Maling Mobil, Kakek 89 Tahun Dikejar Massa dan Dikeroyok Hingga Meninggal
Meski mengakui kewalahan, Zulpan mengklaim anggota Patko Polres Metro Jakarta Timur sudah bertindak seusai prosedur operasional standar (standar operasional prosedur/SOP) saat mencoba menghalau massa. Dia menyebut sebelum WH dikeroyok, anggota Patko Polres Metro Jakarta Timur sempat mengeluarkan tembakan peringatan gas air mata.
"Tentunya ini jadi pembelajaran buat kita juga. Bahwa dampak daripada main hakim sendiri ini mengakibatkan meninggalnya seseorang, itu yang pertama," kata Zulpan.