Jumat 28 Jan 2022 06:02 WIB

In Picture: PN Calang Vonis Pembunuh 5 Ekor Gajah Sumatra di Aceh

11 terdakwa divonis beragam mulai dari 10 bulan hingga 3 tahun lebih..

Rep: Syifa Yulinnas/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus perburuan dan perdagangan satwa liar bersalaman dan berpelukan dengan keluarganya seusai mengikuti sidang putusan di Lapas kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, Kamis (27/1/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 11 terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi (gajah sumatera liar) yang terbagi dalam dua perkara terpisah karena terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 10 bulan sampai tiga tahun empat bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. (FOTO : Antara/Syifa Yulinnas)

Terdakwa kasus perburuan dan perdagangan satwa liar bersalaman dan berpelukan dengan keluarganya seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, Kamis (27/1/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 11 terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi (gajah sumatera liar) yang terbagi dalam dua perkara terpisah karena terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 10 bulan sampai tiga tahun empat bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. (FOTO : Antara/Syifa Yulinnas)

Dua terdakwa kasus perdagangan satwa liar gajah sumatera M.Noor dan Isdul Farsi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, Kamis (27/1/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 11 terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi (gajah sumatera liar) yang terbagi dalam dua perkara terpisah karena terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 10 bulan sampai tiga tahun empat bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. (FOTO : Antara/Syifa Yulinnas)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Terdakwa kasus perburuan dan perdagangan satwa liar bersalaman dan berpelukan dengan keluarganya seusai mengikuti sidang putusan di Lapas kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, Kamis (27/1/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang menjatuhkan hukuman tiga tahun empat bulan penjara kepada terdakwa Sudirman, terdakwa Muhammad Amin dihukum dua tahun empat bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Zubardi, Hamdani, Hamdani Ilyas, dan Supriyadi dihukum 10 bulan penjara dan masing-masing terdakwa dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara karena terbukti bersalah membunuh lima ekor gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) pada tahun 2019 yang lalu. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement