Jumat 28 Jan 2022 21:02 WIB

Potensi Kebocoran Pendapatan Minol di Kota Bogor Disorot

Penjualan minol di atas 5 persen masih ada di salah satu resto yang izinnya baru saja

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Minuman beralkohol.
Foto: EPA
Minuman beralkohol.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Program kerja dari Dinas Perdagangan, Industri dan KUKM (DinKUKMDagin) Kota Bogor yang memiliki potensi pendapatan disorot. Termasuk adanya kebocoran pendapatan minuman beralkohol (minol) yang dijajakan di Kota Bogor.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Edy Darmawasnyah, mengatakan di masa pandemi Covid-19, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor merosot dari Rp 1,1 triliun menjadi Rp 960 miliar. Oleh karena itu, program kerja yang diusung DinKUKMDagin sedang disorot agar bisa menghasilkan pendapatan yang nyata. 

Lebih lanjut, Edy juga menyoroti perihal pendapatan dari minuman beralkohol (minol) di Kota Bogor. Dia mengaku, masih mendapati adanya kebocoran pendapatan dari minol yang dijajakan di Kota Bogor. 

Padahal, peredaran minol di Kota Bogor sudah dibatasi dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 48 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor.