REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau menyatakan seluruh kawasan pariwisata berskala internasional yang akan dikunjungi wisatawan asal Singapura wajib membentuk satuan tugas. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, mengatakan, anggota Satgas Penanganan Covid-19 di kawasan pariwisata merupakan pengurus atau karyawan di perusahaan yang mengelola kawasan tersebut.
Mereka memiliki tugas mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. "Nanti Satgas di kawasan pariwisata berkoordinasi secara intensif dengan satgas tingkat kabupaten dan kota," kata Tjetjep.
Mantan Kadis Kesehatan Kepri itu mengatakan pembentukan satgas di tempat tertentu untuk mencegah penularan Covid-19 bukan hal baru yang dilakukan pemerintah. Untuk mencegah penularan Covid-19 dalam perjalanan laut, contohnya, pemerintah membentuk satgas, yang anggotanya merupakan anak buah atau kru kapal.
Tugas tambahan mereka sebagai anggota satgas semata-mata agar penerapan protokol kesehatan terlaksana secara maksimal. "Sejauh ini berjalan efektif," ujarnya.
Tjetjep mengemukakan, Pemprov Kepri mendukung program travel bubble atau gelembung perjalanan wisata Batam dan Bintan dengan Singapura. Sektor pariwisata harus bangkit, meski di tengah pandemi."Pelaksanaannya tentu harus sesuai dengan protokol kesehatan sehingga program ini dapat terlaksana secara maksimal," ujarnya.
Saat ini, menurut dia jumlah kasus aktif Covid-19 di Kepri mencapai 64 orang, cenderung mengalami kenaikan pada bulan ini. Kasus aktif Covid-19 di Kepri tersebar di Batam 38 orang, Tanjung Pinang 11 orang, Bintan tujuh orang, Karimun tiga orang dan Natuna lima orang. Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Lingga sampai sekarang bertahan nol kasus aktif Covid-19.
"Anambas, Lingga, dan Natun ditetapkan sebagai zona hijau, sedangkan Tanjung Pinang, Batam, Karimun, Bintan sebagai zona kuning," katanya.