Perubahan data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kini sudah bisa dilakukan secara online. Tentu hal ini akan sangat membantu kamu dan calon peserta lain.
Namun, masyarakat Indonesia tidak semuanya melek teknologi. Mereka kesulitan untuk mengakses aplikasi BPJS Kesehatan, seperti Mobile JKN maupun layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp).
Karena keterbatasan tersebut, banyak peserta yang masih mengurus perubahan data ini secara offline. Yaitu dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Jika ingin mengubah data peserta BPJS Kesehatan secara offline, berikut persyaratan yang harus dilengkapi atau dibawa ketika berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ingin Pindah Fasilitas Kesehatan di BPJS Kesehatan? Ini Caranya
Syarat Mengubah Data dan Dapatkan Kartu Baru
Melakukan Perubahan Data di Loket BPJS Kesehatan via infobdl.net
1. Kartu Peserta BPJS Kesehatan Hilang
Kalau kartu peserta BPJS Kesehatan hilang, peserta tidak bisa mendaftar pelayanan kesehatan di faskes, seperti Puskesmas, klinik, maupun rumah sakit. Sebaiknya, hal ini segera dilaporkan kepada pihak BPJS Kesehatan dan melakukan penggantian kartu dengan membawa syarat berikut ini:
- Surat pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan (menggunakan materai)
- Identitas diri, e-KTP atau kartu keluarga yang masih berlaku.
2. Kartu Rusak atau Salah Cetak pada Saat Pembuatan
Peserta yang mengalami masalah kesalahan pencetakan nama dan data identitas lainnya pada kartu peserta BPJS yang dimilikinya kemungkinan besar akan mengalami kesulitan ketika menggunakan kartu tersebut. Dalam kasus ini, kartu tersebut harus diganti. Pelaporan bisa dilakukan dengan cara membawa persyaratan berikut:
- Kartu peserta yang datanya salah atau yang telah rusak
- KTP asli yang masih berlaku.
Baca Juga: Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Peserta Mandiri
Syarat Mengubah Data Tanpa Mendapatkan Kartu Baru
Kartu BPJS Kesehatan via republika.co.id
BPJS Kesehatan juga memungkinkan pesertanya untuk melakukan perubahan data diri pada kartu kepesertaan tanpa harus melakukan penggantian kartu tersebut. Hal ini biasanya dilakukan dengan beberapa alasan, seperti:
1. Peserta Pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes)/Dokter Keluarga/Dokter Gigi
Dalam proses pindah faskes/dokter keluarga/dokter gigi ini, peserta hanya bisa melakukannya satu kali saja. Untuk itu, sangat penting untuk mempertimbangkan hal tersebut sejak awal.
Sebab, BPJS tidak akan memberikan kesempatan untuk menggantinya kembali di kemudian hari nanti. Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam proses ini, di antaranya:
- Peserta sudah harus terdaftar di faskes sebelumnya minimal selama 3 bulan
- Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP)
- Membawa kartu peserta BPJS
- Membawa KTP yang masih berlaku.
2. Pindah Tempat Tinggal
Jika pindah tempat tinggal, bisa saja lokasi tempat tinggal peserta menjadi jauh dari faskes tempat peserta terdaftar. Karena itu, perubahan data peserta dibutuhkan (mungkin termasuk perubahan faskes).
Syarat dalam mengubah data ini adalah:
- Mengisi FPDP
- Membawa kartu peserta
- Membawa KTP yang masih berlaku
- Menunjukkan surat pindah domisili.
3. Pindah Tempat Bekerja
Syarat dalam mengurus perubahan data yang dilakukan akibat terjadinya pindah kerja, antara lain:
- Mengisi FPDP
- Membawa kartu peserta
- Membawa SK mutasi/keterangan pindah kerja.
4. Perubahan Golongan Kepangkatan
Jika golongan kepangkatan di tempat kerja berubah, peserta harus membawa syarat berikut untuk melakukan perubahan data, yakni:
- Mengisi FPDP
- Membawa kartu peserta
- Membawa surat keterangan kenaikan golongan kepangkatan.
Baca Juga: Gak Kuat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Turun Kelas Rawat Saja. Begini Ketentuannya
5. Perubahan Status Kepegawaian (dari Pegawai Negeri Sipil/PNS aktif ke PNS pensiun)
Syarat yang perlu dipersiapkan, di antaranya:
- Membawa FPDP
- Membawa kartu peserta
- Membawa SK pensiun.
6. Perubahan Daftar Susunan Keluarga
Hal ini bisa dibedakan dalam beberapa bentuk, antara lain:
A. Pernikahan
Syarat yang mesti dilengkapi:
- Mengisi FPDP
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi daftar gaji yang dilegalisasi (legalisir) (bagi PNS aktif)
- Pas foto berwarna terbaru bagi suami/istri ukuran 3 x 4 (1 lembar)
- Fotokopi akta kelahiran anak.
B. Penggantian status anak
Hal ini biasanya berlaku bagi pekerja yang menerima upah dan menjamin maksimal 3 orang di dalam tanggungannya. Perubahan data bisa saja terjadi apabila anak sudah menikah atau memiliki penghasilan sendiri atau meninggal dunia.
Anak yang tak menjadi tanggungan lagi bisa digantikan dengan anak yang lain dengan melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 (1 lembar) (kecuali anak balita), serta menyertakan:
- Fotokopi akta kelahiran anak/surat keterangan kelahiran anak yang menggantikan
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi daftar gaji yang dilegalisasi (legalisir).
7. Pengurangan Peserta
Perubahan ini bisa terjadi karena dua hal, antara lain:
A. Meninggal dunia
Syarat melakukan perubahan:
- Fotokopi surat kematian
- Penyerahan kartu peserta yang bersangkutan kepada pihak BPJS Kesehatan.
B. Perceraian
Syarat melakukan perubahan:
- Surat penetapan akta cerai dari pengadilan.
- Kartu peserta suami/istri.
Ketahui Syaratnya Sejak Awal
Proses perubahan data dalam kepesertaan BPJS Kesehatan memiliki proses yang berbeda dengan pendaftarannya. Jika akan melakukan perubahan data BPJS Kesehatan secara manual, sebaiknya lengkapi dan bawa syarat yang diminta agar proses perubahan data berjalan dengan lancar. Dengan begitu, peserta tidak harus bolak balik ke kantor BPJS Kesehatan.
Selain itu, coba pelajari menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk proses perubahan data secara online. Jadi, kamu dapat mengubah data kapanpun dan di manapun. Cukup lewat ponsel, agar lebih mudah, praktis, dan cepat.
Baca Juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak secara Online dan Offline