Rabu 02 Feb 2022 01:02 WIB

DPRD DKI Segera Bahas Raperda RDTR dan Hak Penyandang Disabilitas

Setiap SKPD pengusul agar mempersiapkan seluruh materi pembahasan tanpa kecuali.

Syahroni (43), difabel yang juga pengurus Komunitas Penyandang Disabilitas Indonesia. Terus berusaha dan semangat di tengah kekurangan fisiknya (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Syahroni (43), difabel yang juga pengurus Komunitas Penyandang Disabilitas Indonesia. Terus berusaha dan semangat di tengah kekurangan fisiknya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta segera membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif yakni Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Raperda Hak Penyandang Disabilitas. Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, menyebutkan, pembahasan kedua Raperda yakni revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat Bamus pada Jumat (28/1).

"Untuk Raperda RDTR, tinggal pembahasan di Rapimgab pada 9 Februari 2022. Sedangkan Raperda Disabilitas tinggal pembahasan satu per satu," ucap Taufik, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (1/2/2022). Taufik menjelaskan, mengenai Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, akan diawali dengan penyampaian pidato dari Gubernur pada 7 Februari mendatang.

Baca Juga

Kemudian dilanjutkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pada 8 Februari dan penyampaian jawaban Gubernur akan disampaikan di waktu yang sama. Setelah itu, pembahasan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, akan mulai dibahas di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama eksekutif pada Februari hingga Maret mendatang.

Pembahasan diawali dengan paparan eksekutif, uji publik (Rapat Dengar Pendapat Umum/RDPU) hingga pembahasan pasal per pasal. "Khusus untuk disabilitas, pembahasan dilakukan secara simultan sesuai agenda Bapemperda," tuturnya.

Dengan demikian, Taufik berharap agar masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul agar mempersiapkan seluruh materi pembahasan tanpa terkecuali. "Supaya ini cepat terbahas dan bisa disetujui sesuai jadwal yang kita tetapkan hari ini," ucap Taufik.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement