KURUSETRA -- Salam Sedulur... Warna seragam Satuan Pengamanan (Satpam) kini kembali berganti, dari sebelumnya cokelat serupa seragam polisi menjadi warna krem. Namun, perubahan itu malah menjadi bahan guyonan lantaran warna seragam satpam yang baru mirip dengan seragam polisi India.
Keputusan mengganti warna seragam satpam itu berdasarkan keputusan Kapolri dan resmi dikenalkan Korbinmas Baharkam Polri dalam upacara HUT ke-41 Satpam, di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022). Sebelum menggunakan warna krem, awalnya seragam satpam ditetapkan berwarna putih untuk atasan dan biru tua untuk celana. Seragam ini dipakai satpam gedung atau perusahaan. Namun untuk di lapangan seragam satpam menjadi biru tua atas bawah.
Namun pada 2020, terbit Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, di mana seragam satpam diubah menjadi warna cokelat. Perubahan warna ini dinilai mirip dengan seragam Korps Bhayangkara, sehingga kerap mengecoh masyarakat.
Ada lima seragam satpam saat itu, di antaranya Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL). Seragam itu juga dilengkapi dengan tanda kepangkatan, lencana tanda kewenangan, dan pin tanda kualifikasi satpam.
Satpam memang lahir dari rahim Polri. Tepatnya pada 30 Desember 1980, satpam yang merupakan binaan kepolisian dibentuk.
Satpam yang diambil dari terjemahan security guard didirikan Kapolri Kapolri periode 1978-1982, almarhum Jenderal (Purn) Awaloedin Djamin. Lantaran jasanya mendirikan satuan keamanan partikelir itu, Awaloedin dinobatkan sebagai Bapak Satpam Indonesia.
Lewat Surat Keputusan Kapolri No.Pol.:SKEP/126/XII/1980 tanggal 30 Desember 1980 tentang Pola Pembinaan Satpam, Awaloedin meresmikan lahirnya Satpam. Awalnya, Satpam dibentuk karena kurangnya jumlah anggota polisi dibandingkan jumlah penduduk. Untuk menjaga situasi keamanan pada empat dekade lalu, dibentuklah Satpam.
Dalam memoarnya "Pengalaman Seorang Perwira Polri", Awaloedin merawikan, latar belakang ia mendirikan satpam karena polisi yang jumlahnya terbatas tak mungkin sanggup menjaga daerah perkantoran, pertokoan, hingga pasar. Awaloedin lalu mengusulkan satuan pengamanan yang akan diberikan latihan dasar oleh Polri untuk menjaga keamanan. Namun, gaji Satpam berada di bawah perusahaan atau instansi yang bersangkutan.
Selain itu, Kepolisian menggandeng Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), lalu mencanangkan sistem Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibnas) Swakarsa. "Pola ini saya susun dengan jelas, untuk daerah pedesaan dan daerah perkotaan, untuk kawasan permukiman dan lingkungan usaha serta perkantoran," kata Awaloedin.
Alasan lain dibentuknya satpam untuk meredam aksi kejahatan berkedok pemberi jasa keamanan. Seperti di Jepang yang dilakukan kelompok Yakuza dengan menawarkan jasa perlindungan dengan cara paksa. "Demikian pula permulaan mafia di Amerika Serikat,” tulis Awaloedin.
Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diteken oleh Kapolri Idham Aziz, dijelaskan Satpam adalah petugas pengamanan swakarsa yang direkrut, dilatih, memiliki kartu tanda anggota, dan status ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.