Personel Ditpolairud Polda Sumatera Selatan berjaga didekat barang bukti kayu hasil penebangan hutan secara ilegal (illegal logging) saat ungkap kasus di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/2/2022). Satuan Tugas Polda Sumatera Selatan bersama Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan 500 meter kubik kayu dan menyita 1.176 batang kayu hasil penebangan hutan secara ilegal di kawasan perbatasan Sumatera Selatan-Jambi yang sudah berlangsung sejak 13 tahun lalu serta menetapkan enam orang tersangka dan menetapkan dua orang cukong sebagai DPO. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Personel Ditpolairud Polda Sumatera Selatan berjaga didekat barang bukti kayu hasil penebangan hutan secara ilegal (illegal logging) saat ungkap kasus di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/2/2022). Satuan Tugas Polda Sumatera Selatan bersama Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan 500 meter kubik kayu dan menyita 1.176 batang kayu hasil penebangan hutan secara ilegal di kawasan perbatasan Sumatera Selatan-Jambi yang sudah berlangsung sejak 13 tahun lalu serta menetapkan enam orang tersangka dan menetapkan dua orang cukong sebagai DPO. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto (tengah) didampingi Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Direktur PPH) Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum KLHK Sustyo Iriono (kedua kiri), Wakapolda Brigjen Pol Rudi Setiawan (kanan), Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Yohanes Sismadi Widodo (kiri) dan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani (kanan) meninjau barang bukti kayu hasil penebangan hutan secara ilegal (illegal logging) di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/2/2022). Satuan Tugas Polda Sumatera Selatan bersama Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan 500 meter kubik kayu dan menyita 1.176 batang kayu hasil penebangan hutan secara ilegal di kawasan perbatasan Sumatera Selatan-Jambi yang sudah berlangsung sejak 13 tahun lalu serta menetapkan enam orang tersangka dan menetapkan dua orang cukong sebagai DPO. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Personel Ditpolairud Polda Sumatera Selatan menggiring tersangka tindak pidana penebangan hutan secara ilegal (illegal logging) saat ungkap kasus di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/2/2022). Satuan Tugas Polda Sumatera Selatan bersama Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan 500 meter kubik kayu dan menyita 1.176 batang kayu hasil penebangan hutan secara ilegal di kawasan perbatasan Sumatera Selatan-Jambi yang sudah berlangsung sejak 13 tahun lalu serta menetapkan enam orang tersangka dan menetapkan dua orang cukong sebagai DPO. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto (kanan) didampingi Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Direktur PPH) Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum KLHK Sustyo Iriono (kiri depan) meninjau barang bukti kayu hasil penebangan hutan secara ilegal (illegal logging) di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/2/2022). Satuan Tugas Polda Sumatera Selatan bersama Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan 500 meter kubik kayu dan menyita 1.176 batang kayu hasil penebangan hutan secara ilegal di kawasan perbatasan Sumatera Selatan-Jambi yang sudah berlangsung sejak 13 tahun lalu serta menetapkan enam orang tersangka dan menetapkan dua orang cukong sebagai DPO. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Satuan Tugas Polda Sumatera Selatan bersama Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membongkar kasus penebangan liar.
Aparat mengamankan 500 meter kubik kayu dan menyita 1.176 batang kayu ilegal menetapkan enam orang tersangka dan dua orang cukong sebagai DPO.
Pratek yang berlangsung di kawasan perbatasan Sumatera Selatan-Jambi ini sudah berlangsung sejak 13 tahun lalu.
sumber : Antara Foto
Advertisement