REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Terkuaknya kasus perbudakan modern di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara telah mengejutkan banyak orang.
Orang-orang yang ditemukan dikurung dalam kerangkeng di kediaman Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin ternyata dipaksa bekerja di pabrik sawit tanpa diberi upah. Mereka diperlakukan tidak manusiawi bahkan hingga mendapatkan kekerasan fisik.
Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI yang juga Ketua Aswaja Center Nahdlatul Ulama, KH Misbahul Munir mengatakan hubungan antara majikan dan karyawannya telah diatur dalam Islam.
Ia menjelaskan dalam Islam seorang majikan tidak boleh memberikan pekerjaan yang tidak sanggup untuk dipikul karyawan atau orang yang bekerja padanya.
Selain itu ketika karyawan melakukan kesalahan maka majikan dapat memberikan teguran dengan cara sebaik-baiknya.
Menurut Kiai Misbah, Islam melarang bagi majikan memberikan teguran kepada karyawan dengan memaki-maki sehingga menjatuhkan mental seseorang.
Selain itu Islam juga melarang majikan memukul atau melakukan kekerasan fisik kepada karyawan yang melakukan kesalahan dalam kerjanya.
Lebih dari itu majikan juga harus memperlakukan karyawan atau orang yang bekerja padanya dengan manusiawi seperti dengan memperhatikan makan dan minumnya.
"Dan yang paling penting adalah kita jangan sampai berbuat zalim dengan tidak memberikan ongkos atau upah,” kata dia, kepada Harian Republika, beberapa waktu lalu.
Dia mengingatkan, sebisa mungkin upah tersebut diberikan sesuai dengan kesepakatan dan diberikan sebelum keringat dari karyawan itu kering, artinya diberikan secepatnya.
Karena bagaimanapun juga mereka lakukan telah mengorbankan dirinya, waktunya, kebebasan hidupnya, dan itu sangat mahal pastinya. “Maka jangan sampai kita berbuat zalim kepada mereka, karena Islam mengharamkan berbuat zalim, karena kezaliman adalah kegelapan yang akan dirasakan di hari kiamat," katanya.