REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri memberikan perhatian terhadap temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dengan menurunkan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto ke Sumatera Utara. Hal ini diharapkan dapat menjadi stimulus pengungkapan kasus tersebut.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengapresiasi kehadiran Kabaresrim ke Sumatera Utara akhir pekan lalu untuk mengasistensi penanganan kasus temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. “Kita sambut baik dorongan Bareskrim agar kasus temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat naik ke penyidikan. Dengan naiknya status (perkara) ke penyidikan, setidaknya penyidik sudah menemukan tindak pidana dalam kasus itu,” kata Hasto di Jakarta, Ahad (6/2/2022).
Menurut Hasto, berdasarkan temuan tim LPSK di lapangan, diduga terjadi lebih dari satu tindak pidana dalam kasus tersebut, antara lain perampasan kemerdekaan, penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perdagangan orang. Hanya saja, sejak kasus tersebut mencuat ke publik disusul temuan lapangan dari LPSK, proses pengungkapannya berjalan lamban.
Bahkan, penyidik belum juga memberikan keterangan, terkait ada atau tidaknya tindak pidana pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. Kehadiran Kabareskrim ke Polda Sumut, lanjut Hasto, memberikan angin segar bahwa Polri serius mengungkap kasus tersebut.
“Sikap tegas ini yang ditunggu karena dapat menstimulus korban dan keluarga berani memberikan keterangan penting untuk mengungkap perkara,” ungkapnya.
Hasto menegaskan, LPSK siap memberikan perlindungan bagi korban dan pihak keluarga yang akan memberikan keterangan penting kepada penyidik. Perlindungan diberikan agar mereka bisa memberikan keterangan dengan aman dan terbebas dari intimidasi, bahkan potensi ancaman.
Sebagaimana diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto turun langsung ke Sumut pada Jumat (4/2/2022). Agus menegaskan temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat mendapatkan perhatian dari Mabes Polri dan status perkara segera ditingkatkan ke penyidikan.