Petugas Pol PP yang tergabung dalam Satgas COVID-19 Banyuwangi melakukan penertiban banner pos rapid antigen di Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (7/2/2022). Sebanyak delapan pos layanan rapid antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang yang tidak memiliki izin operasi ditutup paksa oleh Satgas COVID-19 Banyuwangi. (FOTO : Antara/Budi Candra Setya)
Satgas COVID-19 Banyuwangi memasang tulisan penutuan pos layanan rapid antigen di Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (7/2/2022). Sebanyak delapan pos layanan rapid antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang yang tidak memiliki izin operasi ditutup paksa oleh Satgas COVID-19 Banyuwangi. (FOTO : Antara/Budi Candra Setya)
Satgas COVID-19 Banyuwangi melakukan penertiban pos rapid antigen di Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (7/2/2022). Sebanyak delapan pos layanan rapid antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang yang tidak memiliki izin operasi ditutup paksa oleh Satgas COVID-19 Banyuwangi. (FOTO : Antara/Budi Candra Setya)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BANYUWANGI -- Petugas Pol PP yang tergabung dalam Satgas COVID-19 Banyuwangi melakukan penertiban banner pos rapid antigen di Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (7/2/2022).
Sebanyak delapan pos layanan rapid antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang yang tidak memiliki izin operasi ditutup paksa oleh Satgas COVID-19 Banyuwangi.
sumber : Antara
Advertisement