Senin 07 Feb 2022 16:40 WIB

In Picture: Penertiban Layanan Rapid Antigen di Sekitar Pelabuhan Ketapang

Sebanyak delapan pos layanan rapid antigen yang tidak memiliki izin operasi ditutup .

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Pol PP yang tergabung dalam Satgas COVID-19 Banyuwangi melakukan penertiban banner pos rapid antigen di Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (7/2/2022). Sebanyak delapan pos layanan rapid antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang yang tidak memiliki izin operasi ditutup paksa oleh Satgas COVID-19 Banyuwangi. (FOTO : Antara/Budi Candra Setya)

Satgas COVID-19 Banyuwangi memasang tulisan penutuan pos layanan rapid antigen di Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (7/2/2022). Sebanyak delapan pos layanan rapid antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang yang tidak memiliki izin operasi ditutup paksa oleh Satgas COVID-19 Banyuwangi. (FOTO : Antara/Budi Candra Setya)

Satgas COVID-19 Banyuwangi melakukan penertiban pos rapid antigen di Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (7/2/2022). Sebanyak delapan pos layanan rapid antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang yang tidak memiliki izin operasi ditutup paksa oleh Satgas COVID-19 Banyuwangi. (FOTO : Antara/Budi Candra Setya)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANYUWANGI -- Petugas Pol PP yang tergabung dalam Satgas COVID-19 Banyuwangi melakukan penertiban banner pos rapid antigen di Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (7/2/2022).

Sebanyak delapan pos layanan rapid antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang yang tidak memiliki izin operasi ditutup paksa oleh Satgas COVID-19 Banyuwangi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement