REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wanita yang sedang datang bulan (haid) tidak boleh masuk masjid apalagi menunaikan ibadah seperti sholat dan puasa. Larangan tidak bolehnya wanita masuk masjid telah disepakati empat imam mazhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali.
"Keempat madzhab fiqih sepakat tentang keharaman wanita haidh masuk masjid," kata peneliti di Rumah Fizqih, Jakarta, Ustaz Ahmad Zarkasih Lc saat dihubungi, Selasa (15/12).
Keharaman ini kata dia, karena ada ayat dan banyak hadits yang memang mengharamkan orang-orang yang berhadats besar untuk masuk dan diam di masjid. Misalnya sepeti ayat 43 surat al-Nisa', larangan kepada orang junub untuk mendekati masjid kecuali hanya sekedar lewat.
Berikut terjemaah lengkap surah An-Nisa ayat 43. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."
Ustadz Ahmad Zarkasih mengatakan, ulama mengatakan itupun jika memang tidak ada jalan lain selain lewat masjid. Dan haidh itu sama seperti junub (berhadats besar), bahkan haidh lebih berat daripada sekedar junub (hadats besar).
"Jika junub saja dilarang, lebih-lebih lagi orang haidh," katanya.
Ustadz Ahmad mengatakan, banyak periwayatn hadits tentang larangan masjid untuk dimasuki orang haidh dan junub. Jalur periwayatnya banyak, sehingga satu dengan yang lain saling menguatkan sanad hadits-hadist tersebut.
Ustadz Ahmad Zarkasih nengatakan, terkait dengan ikut pengajian, itu bisa diberikan solusi dengan menyimak di luar masjid atau menyimaknya lewat daring dari rumah. Hal ini, agar tidak melakukan pelanggaran syariat, yakni masuk masjid bagi orang haidh.