Pemalsu Kartu Vaksin di Kota Malang Diamankan Polisi
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah petugas melakukan pemeriksaan kartu vaksin kepada pengendara. | Foto: Antara/Akbar Tado
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Malang Kota (Makota) mengamankan seorang warga karena kedapatan memiliki kartu vaksin palsu. Bahkan, yang bersangkutan juga mempunyai sejumlah dokumen identitas palsu lainnya.
Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombespol Budi Hermanto melalui Kasi Humas Polresta Makota, Ipda Eko Novianto menjelaskan, aparat sebelumnya melaksanakan kegiatan pengendalian mobilitas masyarakat di Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Basuki Rahmat.
Saat berkegiatan di Jalan Soekarno Hatta dekat Bundaran Patung Pesawat Kota Malang, aparat menemukan pelanggar lalu lintas. "Yang bersangkutan tidak menggunakan helm," katanya.
Selanjutnya, aparat melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap yang bersangkutan. Hasilnya, pria berusia 27 Tahun dengan inisial AA diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen berupa KTP dan SIM C.
Pengendara tersebut diketahui memiliki latar belakang bekerja di usaha fotokopi selama tiga tahun. Saat ditilang dan dimintai untuk menunjukan SIM C, pengendara memberikan SIM C yang berbeda antara identitas pribadi pengendara dengan SIM yang ditunjukkan kepada petugas.
Hal itu pun membuat petugas menanyakan kartu identitas lainnya. "Dan benar saja dugaan petugas, pengendara memiliki beberapa identitas yang diduga palsu. Hal itu dilakukannya untuk mengelabui petugas pada saat pemberlakuan PSBB," ungkapnya.
Setelah melakukan wawancara lebih lanjut, pengendara yang bekerja di salah satu fotocopy di Kota Malang juga menerima jasa pembuatan KTP yang diduplikasikan sesuai aslinya. Tidak hanya itu, ia juga menerbitkan kartu vaksin palsu walaupun konsumen tidak melaksanakan vaksin.
Kartu ini membuat seolah-olah konsumen sudah melaksanakan vaksinasi. Atas perbuatannya tersebut, petugas mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti dokumen-dokumen palsu yang telah dibuatnya.
Saat ini pelaku juga masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Hal itu perlu dilakukan guna mempertanggungjawabkan perbuatan dari pelaku.