Senin 04 Oct 2021 19:06 WIB

Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Pungli Pemakaman Covid-19

Penggali kubur jenazah pasien Covid-19 tak memperoleh hak kesejahteraan secara penuh.

Red: Mas Alamil Huda
Petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman jenazah pasien Covid-19. Saat ini, kepolisian masih melengkapi data-data terkait kasus tersebut, sehingga proses hukum masih berlanjut.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak yang ada di lapangan. Pemeriksaan itu mencakup semua pihak, dari penggali kubur hingga anggota tim yang melakukan pemakaman.

"Setelah itu akan kami lakukan analisa dan pendalaman. Setelah data terkumpul, kita akan segera lakukan gelar perkara," kata Tinton di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (4/10).

Tinton menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Pemerintah Kota Malang terkait kasus dugaan adanya pungli dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman Covid-19 tersebut. Namun, kepolisian juga masih belum bisa memberikan keterangan terkait adanya tersangka dalam kasus tersebut.