Dinkes Purbalingga: Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Bertambah 50 Orang
Red: Muhammad Fakhruddin
Dinkes Purbalingga: Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Bertambah 50 Orang (ilustrasi). | Foto: www.freepik.com
REPUBLIKA.CO.ID,PURBALINGGA -- Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menginformasikan bahwa jumlah pasien terkonfirmasi COVID-19 di wilayahnya menjadi 158 orang setelah bertambah 50 orang bila dibandingkan tanggal 5 Februari 2022 yang sebanyak 108 orang.
"Menurut data terbaru jumlah kasus aktif sebanyak 158 kasus aktif, sementara pada 5 Februari kemarin ada sebanyak 108 kasus aktif," kata Kepala Dinas Kesehatan Purbalingga dr. Jusi Febrianto di Purbalingga, Kamis (10/2/2022).
Dia menjelaskan bahwa total keseluruhan jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 di wilayah ini sejak awal penanganan hingga saat ini sebanyak 18.679 orang, dari total jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 17.383 orang telah dinyatakan sembuh, 1.138 meninggal dunia, 21 orang dirawat di fasilitas kesehatan dan 137 lainnya sedang menjalani isolasi mandiri.
Dia mengatakan sejak tanggal 26 Januari 2022 hingga saat ini kasus COVID-19 terus mengalami peningkatan. Kendati demikian, jumlah kasus aktif sebanyak 158 orang merupakan yang tertinggi sejak awal tahun 2022.
"Kami berharap ini menjadi perhatian seluruh masyarakat, bahwa terdapat tren peningkatan kasus aktif COVID-19," katanya.
Dia mengatakan pihaknya terus mengingatkan masyarakat untuk terus waspada, namun jangan panik yang berlebihan dan yang terpenting adalah tetap memperkuat protokol kesehatan. "Masyarakat agar selalu disiplin menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak fisik dan juga menghindari keramaian atau kerumunan," katanya.
Pemkab Purbalingga juga terus mengingatkan bagi mereka yang belum divaksin COVID-19 untuk segera mendaftarkan dirinya ke fasilitas kesehatan terdekat. "Kami juga telah mempersiapkan sejumlah upaya strategis guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di wilayah ini misalkan dengan memasang lembaran kertas atau stiker yang ditempelkan di rumah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalankan isolasi mandiri," katanya.
Tujuannya agar pemerintah bisa memantau pasien yang sedang melakukan isolasi mandiri dan dapat mengetahui dengan jelas kapan dimulai dan kapan berakhirnya masa isolasi tersebut. Selain itu pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan kemasyarakatan dan pembelajaran tatap muka bagi siswa di sekolah-sekolah.
"Kegiatan kemasyarakatan tidak dilarang, namun perlu dilakukan pembatasan dan perlu memperkuat penerapan protokol kesehatan jangan sampai ada pelanggaran," katanya.