Kamis 10 Feb 2022 20:09 WIB

Disebut Kemenkes Mal Bandel, Ini Tanggapan Ramayana Cimone Tangerang

Usai ditegur, pengelola mal langsung menertibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Pengunjung berbelanja di Mal Ramayana Cimone, Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/2/2022). Kementerian Kesehatan mengumumkan sepuluh besar pusat perbelanjaan hingga restoran yang dianggap tidak patuh pada penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama kurun 23 Januari hingga 6 Februari 2022, di antaranya Linggajati Plaza Jombang, Ramayana Cimone Tangerang, Bata CBD Ciledug Tangerang, Matahari Pekalongan, Daya Grand Squere Makassar, Artha Sedana Negara Jembrana, Ramayana Bungur Asih Sidoarjo, Cileungsi Trande Center Bogor, Plaza Festival Jakarta Selatan dan Transmart Kiara Condong Bandung.
Foto: Antara/Fauzan
Pengunjung berbelanja di Mal Ramayana Cimone, Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/2/2022). Kementerian Kesehatan mengumumkan sepuluh besar pusat perbelanjaan hingga restoran yang dianggap tidak patuh pada penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama kurun 23 Januari hingga 6 Februari 2022, di antaranya Linggajati Plaza Jombang, Ramayana Cimone Tangerang, Bata CBD Ciledug Tangerang, Matahari Pekalongan, Daya Grand Squere Makassar, Artha Sedana Negara Jembrana, Ramayana Bungur Asih Sidoarjo, Cileungsi Trande Center Bogor, Plaza Festival Jakarta Selatan dan Transmart Kiara Condong Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan sepuluh besar atau 'Top 10' pusat perbelanjaan, mal, hingga restoran yang dianggap tidak patuh pada penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Salah satu mal yang masuk dalam Top 10 mal bandel tersebut yakni, Ramayana Cimone Tangerang.

Saat dikonfirmasi, pihak Ramayana Cimone Tangerang tak menyangkal terkait hasil dari rilis Kemenkes itu. "Mungkin, manusiawi kita lalai atau apa dengan tekanan, tapi kita tetap mengarahkan, kita sudah mengimbau juga dengan adanya marka-marka yang dijalankan," ujar Dade, Asisten Manajer Ramayana Cimone Tangerang kepada Republika.co.id, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga

Dade mengatakan, pihaknya langsung responsif dengan adanya rilis dari Kemenkes tersebut. Pantauan Republika.co.id, pada sekira pukul 17.00 WIB, para pengunjung Ramayana Cimone bisa masuk tanpa memindai PeduliLindungi. Padahal ada barcode PeduliLindungi di depan pintu masuk tapi tidak digunakan. Petugas hanya mengecek suhu.

Usai pihak manajemen mengetahui rilis Kemenkes, sekitar pukul 18.00 WIB, pengunjung sudah diarahkan harus masuk menggunakan PeduliLindungi. Petugas jaga juga tampak stand by di depan pintu masuk mal.

"Ini kita langsung tindaklanjuti. Langsung kita respons. Instruksi manajemen sudah langsung tolong dicetak yang besar scan-nya," kata dia.

Ramayana Cimone Tangerang di dalam aplikasi PeduliLindungi berkapasitas 6.000 orang. Di aplikasi tersebut pada sore itu tercatat jumlah pengunjungnya hanya satu digit. Dade memastikan pihaknya akan lebih disiplin dalam penggunaan PeduliLindungi, sesuai dengan arahan pemerintah.

"Kami berharap ke depannya enggak akan ada list Ramayana Cimone Tangerang (di dalam rilis Kemenkes Top 10 mal yang dianggap tidak patuh dalam penggunaan PeduliLindungi)," harapnya.

Diketahui, Kementerian Kesehatan mengumumkan sepuluh besar atau 'Top 10' pusat perbelanjaan, mal, hingga restoran yang dianggap tidak patuh pada penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama kurun 23 Januari hingga 6 Februari 2022.

"Laporan ini berdasarkan data monitoring yang dihimpun Kemenkes dari aktivitas penggunaan aplikasi PeduliLindungi di mal, hotel, restoran dan tempat wisata," kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Dalam laporan tersebut, Kemenkes mengumumkan sepuluh besar fasilitas publik dalam skala nasional dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi rata-rata satu pengunjung per hari dalam kurun dua pekan. Mal tersebut di antaranya Linggajati Plaza Jombang, Ramayana Cimone Tangerang, Bata CBD Ciledug Tangerang, Matahari Pekalongan, Daya Grand Squere Makassar.

Selain itu, Artha Sedana Negara Jembrana, Ramayana Bungur Asih Sidoarjo, Cileungsi Trande Center Bogor, Plaza Festival Jakarta Selatan, dan Transmart Kiara Condong Bandung. Nadia mengatakan, laporan tersebut menunjukkan indikasi ketidakpatuhan pengelola maupun pengunjung dalam pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi sebagai aplikasi pelacak Covid-19.

"Rata-rata okupansi mal berkisar 300 ribu hingga 500 ribu pengguna aplikasi dalam dua pekan, hotel 7 ribu hingga 13 ribu orang, restoran 6 ribu hingga 14 ribu orang dan tempat wisata 12 ribu hingga 87 ribu orang," katanya.

Kemenkes juga telah memberikan teguran terhadap pelaku usaha yang dinilai tidak patuh pada pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi. Sebab berpotensi besar memicu klaster penularan Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement