REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan segera terbit pekan ini. "Saya kira Perpres Tata Kelola (MBG) minggu ini kelihatannya sudah akan selesai," kata Dadan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Menurut Dadan, perpres tersebut akan mengatur secara rinci peran, fungsi, dan tugas masing-masing kementerian/lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (pemda) dalam pelaksanaan program MBG. Dengan begitu, seluruh pihak yang terlibat memiliki kejelasan mandat dan tidak lagi ragu dalam menjalankan kewajibannya.
Dia menerangkan, BGN nantinya bertugas sebagai penyelenggara serta melakukan intervensi jika diperlukan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan berperan dalam pengawasan.
Sedangkan penyaluran untuk ibu hamil dan menyusui dilakukan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Kemudian pemerintah daerah (pemda) menyiapkan infrastruktur penunjang.
Sementara, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki tugas membina petani, peternak, hingga nelayan untuk meningkatkan produksinya. Selain itu, Perpres Tata Kelola MBG juga mencakup sejumlah ketentuan teknis, mulai dari standar makanan yang layak disajikan bagi penerima manfaat.
Belum lagi, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan korban keracunan, hingga penguatan rantai pasok pangan yang semakin besar. "Dengan adanya perpres itu masing-masing pihak tidak akan lagi gamang, karena sudah ada perannya masing-masing dan seluruhnya akan dikoordinasikan oleh tim koordinasi," ucap Dadan.