Jumat 11 Feb 2022 13:42 WIB

Rahmat Effendi Diduga Palak Uang Lurah Hingga ASN 

RE melakukan pengumpulan uang dari para ASN Pemkot tanpa adanya kejelasan aturan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berada di dalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/2/2022). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Rahmat Effendi dalam kasus penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berada di dalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/2/2022). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Rahmat Effendi dalam kasus penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka pidana rasuah Rahmat Effendi (RE) mengumpulkan uang dari para Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota (ASN Pemkot) Bekasi. Pemalakan itu dilakukan tanpa adanya aturan yang jelas.

Hal tersebut dikonfirmasi penyidik KPK saat memeriksa Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) kota Bekasi, Dinar Faisal Badar. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Saksi di dalami dugaan adanya perintah tersangka RE untuk melakukan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkot tanpa adanya kejelasan aturan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamsi (10/2/2022). Ali melanjutkan, Dinar Faisal juga di dalami pengetahuannya berkenaan dengan penganggaran proyek ganti rugi untuk Polder 202 oleh pemkot Bekasi.

KPK juga memeriksa Lurah Kalibaru, Suhartono dan Lurah Jatiasih, Sakum Nugraha sebagai saksi dalam perkara tersebut. Ali menjelaskan, tim penyidik KPK mengintrogasi kedua saksi terkait pemotongan anggaran kelurahan di Pemkot Bekasi atas perintah Rahmat Effendi.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pemotongan baik anggaran kelurahan maupun dana pribadi dari para Lurah di Pemkot Bekasi," kata Ali lagi.

KPK juga memeriksa dua orang advokat yakni Yoga Gumilar dan Bagus. Ali mengatakan, kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengurusan pembebasan lahan SD Rawalumbu di Kota Bekasi.

Seperti diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan setelah terjaring OTT KPK. Bang Pepen diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Bang Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.

Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.

Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement