Senin 14 Feb 2022 15:24 WIB

Propam Periksa 14 Polisi Terkait Penembakan Warga Tolak Tambang Parimo

Propam mengamankan 13 pucuk senpi genggam jenis HS.

Garis Polisi (ilustrasi)

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: default/detail_berita.php

Line Number: 94

Foto: Antara/Jafkhairi

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: default/detail_berita.php

Line Number: 113

Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA PALU -- Propam Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong memeriksa 14 polisi serta mengamankan 13 pucuk senpi untuk keperluan penyelidikan atas kasus tewasnya seorang warga Desa Tada yang tertembak pada pembubaran pemblokiran jalan di Desa Sinei, Sabtu (12/2). Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan Propam Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong telah memeriksa mereka dan mengamankan 13 pucuk senpi genggam jenis HS.

"Untuk kepentingan penyelidikan, kami amankan belasan pucuk senpi, dan turut diperiksa baik perwira maupun bintara," kata Didik di Palu, Senin (14/2/2022).

Baca Juga

Sebelumnya, polisi mengamankan 59 orang yang melakukan aksi dan pemblokiran jalan. Mereka yang berstatus sebagai saksi tersebut sudah dipulangkan usai pemeriksaan pada Ahad (13/2/2022) pagi."Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap aktor intelektual aksi unjuk rasa itu," kata Didik.

Didik menjelaskan bahwa aksi yang terjadi pada Sabtu (12/2) tersebut tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian."Mereka tidak pernah melaporkan terlebih dahulu aksi yang akan mereka lakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujarnya.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: value

Filename: drivers/Cache_redis.php

Line Number: 176

Tidak hanya itu, kegiatan aksi unjuk rasa dengan memblokir jalan juga tidak sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam aturan itu disebutkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati hak-hak orang lain, aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termaasu, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan."Pemblokiran jalan Trans-Sulawesi selama kurang lebih 12 jam dan dibubarkan kepolisian," ujar Didik.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol.Rudy Sufahriadi menyampaikan akan melakukan investigasi terhadap korban yang tertembak ketika polisi membubarkan unjuk rasa yang menolak kegiatan tambang emas oleh PT Trio Kencana di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Illegal string offset 'where'

Filename: models/Widget.php

Line Number: 211

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Uninitialized string offset: 0

Filename: models/Widget.php

Line Number: 211

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Illegal string offset 'result_only'

Filename: models/Widget.php

Line Number: 231

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Uninitialized string offset: 0

Filename: models/Widget.php

Line Number: 231

Berita Terkait