Senin 14 Feb 2022 11:11 WIB

Polisi Sumedang Mencokok Dua Pengedar Narkoba, Satu Orang Residivis

Polisi Sumedang membawa barang bukti 9,97 gram sabu dari dua pengedar narkoba

Rep: Djoko Suceno/ Red: Nur Aini
Anggota Sat Narkoba Polres Sumedang menangkap seorang tersangka pengedar narkotia jenis sabu di Jl Raya Sumedang-Subang.
Foto: humas polres sumedang
Anggota Sat Narkoba Polres Sumedang menangkap seorang tersangka pengedar narkotia jenis sabu di Jl Raya Sumedang-Subang.

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- —Dua orang pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sumedang. Pelaku Sa (39 tahun) warga Desa Malang Nengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dan AS (46) warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. Keduanya ditangkap secara beruntun pada Jumat (11/2/2022) dengan barang bukti sebanyak 9,97 gram sabu.

 

Baca Juga

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, dalam siaran persnya yang diterima republika.co.id, Senin (14/2/2022), menyebutkan, kedua tersangka merupakan jaringan narkoba yang biasa beraksi di wilayah Polres Sumedang. Bahkan tersangka Sa merupakan residivis kasus sejenis. ‘’Awalnya polisi menangkap tersangka AS,’’ kata dia.

 

Penangkapan AS, kata Dedi, berlangsung Jumat (11/01/2022) sekira pukul 22.00 WIB di Jl Raya Sumedang-Subang tepatnya di Dusun Pawenang RT 03 RW 09, Desa Cikaramas, Kecamatan Tanjungmedar,  Kabupaten Sumedang. Polisi menyergap mobil yang dikemudikan tersangka dan kemudian dilakukan peneggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.

 

Dari penangkapan AS, polisi kemudian melakukan pegembangan dan akhirnya menangkap SA di rumahnya. Dari tangan SA, polisi menyita 3,10 gram sabu, dua unit HP, satu set alat hisap sabu, dan satu pak plastik klip bening ukuran kecil. Keduanya kini diamankan di Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Dedi, polisi masih terus mengembang kasus ini. ‘’Masih terus dikembangkan,’’ ujar dia.

 

Sementara itu pada Sabtu (12/2/2022) malam, polisi melakukan razia terhadap sebuah kios di wilayah Sumedang  yang menjual minuman keras. Di tempat itu, polisi berhasil menyita sebanyak 12 botol miras berbagai merek. Seorang penjaga kios Rah (22) dimintai keterangan oleh petugas Satnarkoba Polres Sumedang.

‘’Pemilik warung hanya didata dan diberi pengarahan agar tak mengulangi perbuatannya. Kalau tetap membandel akan kita proses,’’ tutur dia. 

Polisi Selidiki Tragedi Ritual Tewaskan 11 Orang di Pantai Jember

Soal JHT, Anggota DPR: Masih Belum Puas Juga Membuat Buruh Susah.

Wali Kota Surabaya: Isolasi Terpusat Efektif Cegah Klaster Keluarga

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ يَزْعُمُوْنَ اَنَّهُمْ اٰمَنُوْا بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَآ اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يَّتَحَاكَمُوْٓا اِلَى الطَّاغُوْتِ وَقَدْ اُمِرُوْٓا اَنْ يَّكْفُرُوْا بِهٖ ۗوَيُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّضِلَّهُمْ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا
Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelummu? Tetapi mereka masih menginginkan ketetapan hukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sejauh-jauhnya.

(QS. An-Nisa' ayat 60)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement