Selasa 22 Feb 2022 13:40 WIB

Kantor Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut Terbakar

Kebakaran yang menghanguskan bangunan seluas 12x28 meter tersebut cepat diatasi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat terbakar (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol112
Kantor Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat terbakar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Garut menyampaikan bangunan lantai dua kantor Kecamatan Cibatu terbakar pada Selasa (2/2/2022). Kebakaran diduga karena adanya korsleting atau arus pendek listrik. Seorang saksi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Saepudin mengatakan, api pertama kali terlihat sekitar pukul 02.30 WIB di bagian atap bangunan.

Dinas Pemadam Kebakaran Garut dibantu beberapa perangkat daerah lain menerjunkan tiga unit kendaraan pemadam kebakaran hingga akhirnya kobaran api berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.15 WIB. Kebakaran yang menghanguskan bangunan seluas 12x28 meter tersebut cepat diatasi. Saepudin menyebut, insiden itu tidak sampai menyebabkan korban jiwa atau korban luka karena saat kejadian tidak ada aktivitas di kantor tersebut.

Kepala Bidang Operasi dan Penyelamatan pada Dinas Pemadam Kebakaran Garut, Syam Sumaryana mengatakan api sudah berhasil dipadamkan, meski begitu petugas tetap siaga untuk memastikan kembali kondisi di lokasi kejadian sudah aman. Syam mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran.

Apalagi kebakaran tidak mengenal waktu dan tempat, dan sifatnya akan menimbulkan kerugian harta benda, bahkan nyawa. "Periksalah secara rutin dan berkala setiap barang, benda kelistrikan dan perapian, bahkan barang yang mudah terbakar pun seperti jerami, kardus, kayu dan sejenisnya harus diperiksa dan diamankan," kata Syam.

Setelah lokasi kebakaran dipastikan aman dari kobaran api, sejumlah petugas gabungan secara gotong royong membersihkan material bangunan yang terbakar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement