REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Kabupaten Pangandaran tercatat sebagai salah satu daerah di Jawa Barat yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022. Padahal, dalam periode sebelumnya Kabupaten Pangandaran menerapkan PPKM Level 1.
"Kita juga kaget dari level 1 jadi ke level 3," kata Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, saat dikonfirmasi Republika, Selasa (22/2/2022).
Menurut dia, perkembangan kasus Covid-19 di daerahnya masih dalam kategori terkendali. Saat ini, kasus positif Covid-19 yang aktif di Kabupaten Pangandaran hanya terdapat sekitar 160 kasus. Angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit juga masih di bawah 10 persen.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran per 22 Februari 2022, BOR rumah sakit untuk penanganan kasus Covid-19 berada di angka 8,18 persen. Dari total 110 tempat tidur yang tersedia, hanya sembilan unit yang digunakan.
Jeje menambahkan, pihaknya juga terus melakukan penelusuran (tracing) dan pengetesan (testing) setiap ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Pangandaran. Pengetesan juga kerap dilakukan untuk pengambilan sampel.
"Kami sudah sampaikan ke Kemendagri dan Kemenkes, mungkin beberapa hari ke depan akan ada revisi. Dulu juga kami pernah seperti ini, dari level 1 tahu-tahu turun level 2. Tahunya salah input," kata dia.
Apabila level PPKM di Kabupaten Pangandaran sudah dipastikan turun, Jeje mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan aturan sesuai Inmendagri. Saat ini, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Yadi Sukmayadi, mengatakan, perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Pangandaran masih dalam keadaan terkendali. Namun, dia mengakui, angka akumulatif pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit dalam sepekan terkahir itu cukup tinggi.
"Dalam sepekan ini, ada 51 pasien yang dirawat. Namun itu kan keluar masuk. Kalau hari ini, hanya ada sembilan pasien dirawat," kata dia.
Dia mengimbau, masyarakat tak perlu terlalu panik dengan peningkatan level PPKM di Kabupaten Pangandaran. Namun, ia meminta semua pihak tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap menjalani aktivitasnya.
Pelaksanaan PTM
Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran, Dodi Djubardi, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan edaran agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah akan kembali dibatasi. Saat ini, pelaksanaan PTM di Kabupaten Pangandaran masih dengan ketentuan jumlah siswa 100 persen dari kapasitas ruang kelas.
"Kami sudah siapkan edaran agar dibatasi menjadi 50 persen. Namun, tadi informasi dari Bupati ada kesalahan data dalam penentuan level," kata dia.
Karena itu, surat edaran tersebut tak akan buru-buru disebarluaskan ke sekolah-sekolah. Disdikpora Kabupaten Pangandaran masih akan lebih dulu menunggu hasil koordinasi Bupati dengan pemerintah pusat.
"Kami masih tunggu keputusannya dua-tiga hari ini, agar kebijakan di sekolah juga tidak berubah-ubah. Kasihan siswa kalau berubah terus," kata dia.