Rabu 23 Feb 2022 13:11 WIB

Kendaraan Tambang di Bogor Dirazia

Kendaraan tambang hanya bisa beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Tohawi, duduk di tengah jalan mengadang belasan truk tambang yang masih beroperasi lewat jam operasional di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor pada Senin (21/2).
Foto: dok. Istimewa
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Tohawi, duduk di tengah jalan mengadang belasan truk tambang yang masih beroperasi lewat jam operasional di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor pada Senin (21/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor telah melalukan operasi kendaraan tambang di sejumlah titik Kabupaten Bogor sejak pertengahan Februari 2022. Operasi tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Tambang.

Kepala Bidang Pengawasan Dishub Kabupaten Bogor, Bisma Wisuda, mengatakan, operasi tersebut sudah dilakukan di lima titik Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Gunung Sindur.

“Memang kami sejak Februari 2022 telah melaksanakan kegiatan operasi di lima titik. Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Danramil, Kapolsek, dan Camat supaya mobil nggak masuk ke Ciseeng,” kata Bisma melalui telepon selulernya, Rabu (23/2).

Bisma menjelaskan, operasi tersebut dilaksanakan mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Namun, personel Dishub Kabupaten Bogor yang bertugas sudah siaga di titik-titik yang biasa dilewati kendaraan tambang mulai pukul 20.00 WIB.

 

photo
Suasana aktivitas truk tambang di Rumpin, Kabupaten Bogor. Dari pantaun Republika, banyak truk tambang yang masih mengangkut material tambang, padahal sebelumnya BPTJ mengklaim jam operasional truk tambang yang di siang hari tak boleh mengangkut material tambang. - (Republika/Imas Damayanti)

 

Sesuai dengan Perbup Nomor 120 Tahun 2021, kendaraan tambang bisa beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Jadi dengan Perbup Nomor 120 Tahun 2021, truk atau kendaraan pengangkut tambang nggak boleh melintas dari jam 05.00 WIB sampai 20.00 WIB,” ujarnya.

Dia mengatakan, setiap hari sejak 15 Februari pihaknya telah memutar balik sejumlah kendaraan tambang yang melanggar jam operasional. Kendati demikan, Dishub Kabupaten Bogor juga melalukan survey dimana lagi titik-titik yang akan dilakukan pengawasan.

Terkait penambahan personel pengawas, Bisma mengatakan, Dishub Kabupaten Bogor akan segera melakukan evaluasi sambil menunggu kabar dari Kepala Dinas. “Kita mengadakan evaluasi. Cuma Pak Kadis lagi sakit, jadi mungkin nanti evaluasinya setelah Pak Kadis sembuh. Tapi anggota tetap standby di lapangan. Dari Dishub, Polsek, Koramil, dan Satpol PP,” jelasnya. 

Kendaraan tambang yang melanggar jam operasional menjadi atensi bagi DPRD Kabupaten Bogor. Pada Senin (21/2), Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Tohawi duduk di tengah jalan mengadang belasan truk tambang yang masih beroperasi lewat jam operasional pada Senin (21/2). Aksi tersebut dilakukan Tohawi lantaran merasa kesal, melihat truk tronton yang masih beroperasi di tengah aktivitas warga.

Tohawi menjelaskan, aksinya diawali ketika ia sedang berada di perjalanan bersama sopirnya. Dalam jarak 3 kilometer, dia merasa, heran kenapa waktu tempuh yang dibutuhkan mencapai 30 menit lebih.

“Pas sopir saya mendahului, ternyata di depan ada tronton konvoi empat unit. Dari yang arah berlawanan, tronton kosong banyak banget lebih dari sebelas lah tronton dari arah berlawanan,” katanya.

Dia meminta, para pengusaha dan pengemudi kendaraan tambang menaati Perbup dan saling menghargai aktivitas warga. “Kalau tidak saling menghargai antara pengusaha dan pengemudi, siapa yang mengatur? Inikan Pemda sudah mengatur, kok tidak mau taat,” ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement