Rabu 23 Feb 2022 20:04 WIB

Mahasiswa yang Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Beasiswa Terus Bertambah

Sebanyak 400 mahasiswa diduga korupsi beasiswa dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar.

Red: Agus raharjo
[Ilustrasi] Calon kepala daerah pernah terjerat korupsi
Foto: republika
[Ilustrasi] Calon kepala daerah pernah terjerat korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH--Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menerima pengembalian uang negara kasus dugaan tindak pidana korupsi dari 11 mahasiswa mencapai Rp 135,5 juta. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan jumlah mahasiswa yang mengembalikan dana beasiswa tersebut terus bertambah.

"Sebelumnya ada 38 mahasiswa mengembalikan dana beasiswa. Dan kini ada 11 orang lagi. Sedangkan mahasiswa yang tidak berhak dan memenuhi syarat menerima beasiswa mencapai 400-an mahasiswa," kata Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar. Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh.

Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima. Berdasarkan hasil penyidikan ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Kombes Pol Winardy mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut masih berproses dan tinggal menunggu penetapan tersangka setelah gelar perkara yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Namun, Polda Aceh memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan dari pada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," kata Kombes Pol Winardy.

Ia mengatakan Polda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada penerima beasiswa yang tidak berhak tersebut untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Sebagai tindak lanjut imbauan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membuka posko pengembalian uang beasiswa. "Ke-11 mahasiswa tersebut mengembalikan beasiswa pada Senin (21/2/2022) dan Selasa (22/2/2022).

Pada Senin (21/2) ada enam orang jumlah Rp 42,5 juta. Sedangkan lima orang lagi mengembalikan pada, Selasa (22/2/2022) dengan jumlah pengembalian Rp 93 juta. Menurut Kombes Pol Winardy, hingga saat ini sebanyak 49 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara dengan total mencapai Rp 582,1 juta.

Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik belum bisa merilis siapa saja mahasiswa yang tidak memenuhi syarat maupun mahasiswa yang sudah mengembalikan kerugian negara. Bagi yang berkepentingan dengan data tersebut dapat menghubungi posko di Ditreskrimsus Polda Aceh.

Terkait ada pihak meminta polisi segera memproses aktor utama kasus korupsi beasiswa tersebut, Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik segera menetapkan dan mengumumkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. "Kita sama-sama menunggu penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Dalam penetapan tersangka, ada ketentuan atau SOP yang harus diikuti agar tidak menyalahi aturan," kata Winardy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement