Kamis 24 Feb 2022 19:00 WIB

In Picture: Sidang Putusan Kasus Ancaman Jerinx di PN Jakarta Pusat

Jerinx divonis hukuman 1 tahun penjara denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Istri dari terdakwa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx, Nora Alexandra menghadiri sidang putusan suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim memutuskan Jerinx dengan vonis 1 tahun penjara denda Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atas pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Istri dari terdakwa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx, Nora Alexandra (kanan) menghadiri sidang putusan suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim memutuskan Jerinx dengan vonis 1 tahun penjara denda Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atas pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim memutuskan Jerinx dengan vonis 1 tahun penjara denda Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atas pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim memutuskan Jerinx dengan vonis 1 tahun penjara denda Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atas pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim memutuskan Jerinx dengan vonis 1 tahun penjara denda Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atas pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim memutuskan Jerinx dengan vonis 1 tahun penjara denda Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atas pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri dari terdakwa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx, Nora Alexandra menghadiri sidang putusan suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Majelis Hakim menghukum Jerinx dengan vonis 1 tahun penjara denda Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atas pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement