REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri dari terdakwa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx, Nora Alexandra menghadiri sidang putusan suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Majelis Hakim menghukum Jerinx dengan vonis 1 tahun penjara denda Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atas pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.