OPD dan RS Swasta Siap Manfaatkan Data Kependudukan Purbalingga
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Staf operator kependudukan sedang melihatkan bukti data kependudukan. | Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Sebanyak lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satu rumah sakit (RS) swasta di Purbalingga, Jawa Tengah, melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan. Data ini bisa digunakan oleh OPD maupun swasta untuk mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) PurbalinggaDinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdaldukkbp3a).
Kemudian Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR), serta RS At-Tin Husada Purbalingga.
Kepala Dindukcapil Purbalingga, Muhammad Fathurohman mengatakan, pemanfaatan data kependudukan ini mengacu pada regulasi yang ada, yaitu Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Lembaga apapun bisa memanfaatkan data kependudukan sepanjang dilakukan melalui kerjasama.
"Manfaat yang dapat diperoleh bagi OPD yang sudah melakukan PKS adalah dapat memadukan data dengan NIK yang kemudian dapat diakses untuk kepentingan OPD tersebut. Mudah mudahan Maret atau April sudah bisa dimanfaatkan," katanya saat pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama di aula Dindukcapil, Jumat (25/2/2022).
Kerja sama yang dilakukan adalah program JILU (Siji Olih Telu) yaitu berkaitan dengan kartu keluarga (KK), akte kelahiran anak yang baru lahir, serta kartu identitas anak (KIA) yang bisa diterbitkan sesegera mungkin di RS.
Di samping program kelahiran juga akan dilakukan program terkait kematian yakni penerbitan akte kematian. Yang mana akan otomatis dilakukan penghapusan di KK dan KTP dan pengalihan status bagi yang sudah beristri atau yang sudah bersuami.
“Ini sangat bermanfaat untuk memudahkan pelayanan di RS serta membantu masyarakat untuk bisa memperoleh dokumen-dokumen kependudukan yang dibutuhkan," jelasnya.