REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang laki-laki berinisial RR (43 tahun) terkait dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak berusia tujuh tahun di Ciputat. "Korbannya adalah seorang anak perempuan usianya masih tujuh tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Kasus kekerasan seksual tersebut terjadi di salah satu lokasi proyek pembangunan perumahan kawasan Ciputat, Kota Tangsel, pada Jumat (25/2/2022). Zulpan menjelaskan, saat itu tersangka melihat dan memanggil korban yang sedang bermain di area proyek. Kemudian, RR membawa anak tersebut masuk ke dalam pos satpam kosong di lokasi proyek.
"Pelaku memberikannya minuman beralkohol. Jadi ini juga termasuk minuman keras yang mengakibatkan akhirnya korban tidak sadarkan diri," tutur Zulpan. Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksi.
Kemudian, korban memberitahukan kejadian itu kepada orang tua yang melanjutkan membuat laporan ke kepolisian. Selanjutnya, petugas membekuk tersangka RR berdasarkan laporan orang tua korban dan hasil pemeriksaan. Polisi menjerat RR dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Zulpan pun mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban kasus serupa untuk tidak segan melapor ke polisi agar para pelaku kekerasan terhadap anak tidak bebas berkeliaran. "Tentunya kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kami mengimbau kalau ada korban agar tidak takut melapor ke kepolisian agar bisa menangkap para pelaku atau predator kekerasan seksual terhadap anak ini," tutur Zulpan.