Jumat 04 Mar 2022 16:46 WIB

Jakarta Susun RPP Tentang Ekonomi Kreatif

RPP sebagai upaya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pascapandemi.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata
Foto: Tangkapan layar
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru mulai melakukan pembahasan terkait kepastian hukum berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Ekonomi Kreatif. Dia mengatakan, langkah itu sebagai upaya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pascapandemi. 

“RPP disusun sebagai salah satu upaya implementatif pemerintah dalam merealisasikan pengembangan ekonomi kreatif yang kondusif di tengah masyarakat dan mendukung para kreator kreatif,” kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga

Dia menambahkan, langkah itu dilakukan karena Jakarta menjadi pusat bagi para kreator kreatif dan penggiat ekonomi kreatif. Sehingga, katanya, sosialisasi terkait RPP Ekonomi Kreatif tersebut, menjadi modal yang dilakukan Pemprov DKI dalam membagi pengetahuan. “Termasuk membagi pengalaman antara seluruh stakeholder, agar dapat memperkaya RPP ini”, terang Andhika.

Dijelaskannya, bahasan yang juga dituangkan dalam seminar tersebut, menjadi salah satu amanat dari Undang-undang 24 Tahun 2019 dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif. Utamanya, terkait dengan fasilitasi Pembiayaan dan Pemasaran Berbasis Kekayaan Intelektual. 

Menanggapi hal itu, Pemprov DKI Jakarta, Andika mengatakan, secara konsisten terus berkolaborasi untuk menghidupkan event kreatif di tengah situasi pandemi. Sehingga, RPP ke depannya ia klaim memerlukan kolaborasi bersama semua unsur untuk mendorong percepatan pengembangan ekonomi kreatif di DKI Jakarta. 

“RPP juga sejalan dengan Rancangan Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif (rindekraf) 2018-2025 dan Undang-undang 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif,” tambah Andika.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement