Senin 07 Mar 2022 05:15 WIB

Dafar Layanan Publik yang Wajib Sertakan Kartu BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret 2022

Pengurusan pembuatan atau perpanjangan SIM wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan.

Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Layanan publik yang wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah memberlakukan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik. Aturan ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022.

Layanan Publik

Bidang Ekonomi

- Menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Memperpanjang izin usaha di bidang ketenagakerjaan 

- Menerima program Kementerian Pertanian

- Mengurus peralihan hak tanah karena jual beli

- Bekerja di luar negeri kurang dari enam bulan 

- Mengurus izin usaha dan mengakses layanan publik di daerah

Bidang Pendidikan dan Ibadah

- Menjadi peserta didik pada satuan pendidikan keagamaan maupun umum

- Melaksanakan ibadah umrah dan haji

Bidang Hukum

- Mengakses pelayanan administrasi hukum umum, kekayaan intelektual dan keimigrasian

- Mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM, STNK dan SKCK

 

 

Sumber: BPJS Kesehatan

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement