REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah memberlakukan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik. Aturan ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022.
Layanan Publik
Bidang Ekonomi
- Menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Memperpanjang izin usaha di bidang ketenagakerjaan
- Menerima program Kementerian Pertanian
- Mengurus peralihan hak tanah karena jual beli
- Bekerja di luar negeri kurang dari enam bulan
- Mengurus izin usaha dan mengakses layanan publik di daerah
Bidang Pendidikan dan Ibadah
- Menjadi peserta didik pada satuan pendidikan keagamaan maupun umum
- Melaksanakan ibadah umrah dan haji
Bidang Hukum
- Mengakses pelayanan administrasi hukum umum, kekayaan intelektual dan keimigrasian
- Mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM, STNK dan SKCK
Sumber: BPJS Kesehatan