REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan polisi gadungan berinisial YD (58 tahun) sebagai tersangka penipuan. Tersangka YD sempat melakukan tindakan penipuan terhadap korbannya hingga Rp 1 miliar.
Akibat perbuatannya, tersangka YD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Sudah jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial I mengaku telah ditipu oleh polisi gadungan berpangkat komjen berinisial tersebut hingga Rp 1 miliar. Penipuan itu bermula pada saat tersangka dengan korban bertemu di sebuah bank di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam aksinya, tersangka mendatangi sebuah bank di Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk bertemu dengan korban. Setelah itu, kepolisian mendapatkan laporan terkait adanya pria yang mengenakan seragam polisi berpangkat komjen tersebut.
Kemudian, kepolisian melakukan pencarian dan menangkap pelaku di Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (4/3/2022). Kemudian, YD tidak bisa menunjukan surat-surat sebagai bukti anggota kepolisian. Selanjutnya YD dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dia (YD) itu pelaku penipuan dan ada korbannya. Ketemu di bank itu. Pokoknya, dia pelaku penipuan dan korbannya ada ibu-ibu ditipu Rp 1 miliar," ujar Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (5/3/2022).