PPKM Level 2, Wali Kota Surabaya : Saatnya Bangkitkan Ekonomi
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. | Foto: ANTARA/Didik Suhartono
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan, level PPKM Kota Surabaya menurun ke level 2 berdasarkan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali. Turunnya level PPKM ini, kata Eri, menjadi momentum untuk membangkitkan ekonomi di Kota Pahlawan.
“Alhamdulillah, wilayah aglomerasi Surabaya Raya kembali menjadi Level 2, ini waktunya membangkitkan ekonomi yang sudah kita jalankan,” kata Eri di Surabaya, Selasa (8/3/2022).
Terkait pelaksanaan PPKM Level 2, khususnya di bidang pendidikan, pemkot bakal melakukan evaluasi penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) selama 3-4 hari ke depan. Rencananya, kata Eri, persentasi siswa yang mengikuti PTM bakal kembali dinaikkan.
“Rencananya PTM 50 persen, karena sebelumnya sudah PTM 25 persen,” ujarnya. Untuk bidang pariwisata, khususnya pembukaan taman kota, Eri mengaku akan melakukan evaluasi 3-4 hari bersama BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Satpol PP, dan Linmas Kota Surabaya.
Mengingat sudah banyak masyarakat yang mengharapkan taman kota dibuka kembali. “Karena memang sudah banyak yang kangen dengan taman dan Tunjungan Romansa. Tapi untuk menjaga kondisi Kota Surabaya agar lebih baik, masyarakat harus tetap memperketat protokol kesehatan,” kata dia.
Selanjutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Begitupun warung makan, PKL, dan lapak jajan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB, dengan maksimal pengunjung 75 persen.
Selanjutnya, kegiatan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk bioskop, beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
“Kemudian, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan selama PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen, dan untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan," ujar Eri.