Syarat Negatif PCR dan Antigen tak Lagi Wajib di Bandara Ahmad Yani

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin

Syarat Negatif PCR dan Antigen tak Lagi Wajib di Bandara Ahmad Yani (ilustrasi).
Syarat Negatif PCR dan Antigen tak Lagi Wajib di Bandara Ahmad Yani (ilustrasi). | Foto: AP I Ahmad Yani

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Calon penumpang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, kini tidak wajib menunjukkan hasil rapid tes PCR maupun antigen sebagai syarat perjalanan orang dalam negeri.

Sepanjang calon penumpang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap (dosis pertama dan dosis kedua) atau telah mendapatkan vaksinasi booster (penguat), syarat tersebut tidak diwajibkan.

Pasalnya, otoritas bandara setempat telah memberlakukan ketentuan terbaru sesuai dengan kebijakan yang telah diambil oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

"Kami telah memberlakukan ketentuan terbaru mengenai syarat pernalanan dalam negeri tersebut," ungkap General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, di Semarang, Selasa (8/3).

Baca Juga

Hal ini, jelas Hardi, menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu juga Surat  Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.

Pada prinsipnya, PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang --selaku operator bandara tersebit-- mendukung kebijakan terbaru dari Pemerintah tersebut.

Di mana dalam ketentuan yang baru ini tidak mewajibkan bagi calon penumpang untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan vaksinasi penguat.

"Kebijakan tersebut sudah berlaku efektif di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang dan telah disosialisasikan kepada masyarakat luas agar diketahui oleh publik," lanjutnya.

Kendati telah diberlakukan ketentuan baru tersebut, kepada seluruh  pengguna jasa bandara untuk tetap mentaati dan menjalankan disiplin  protokol kesehatan selama berada di lingkungan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani.

Selain itu kepada calon penumpang dan pengguna jasa bandara diimbau selalu menyiapkan aplikasi PeduliLindungi dan mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum menuju ke Bandara.

Hal ini guna mempercepat proses pemeriksaan dan tidak menimbulkan antrian, pada saat petugas di bandara harus melakukan pengecekan kepada para calon penumpang transportasi udara.

PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang optimal kepada pengguna bandara.

"Khususnya dalam mendukung penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pelaku perjalanan secara konsisten memelalui protokol kesehatan yang ketat di bandara," tandas Hardi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Pemerintah: Penonton MotoGP Sudah Vaksinasi Lengkap tak Perlu Tes PCR

Pengungkapan Kasus Pemalsuan Surat PCR di Bandara, Begini Kronologinya

Ini bedanya Rapid Tes Antigen dan Rapid Tes Antibodi

Pandangan Masyarakat Terkait Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan

Kasus Omicron Melonjak, Korsel Perpanjang Pembatasan Covid-19

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark